Antarajabar.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyatakan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat, pada 1 November 2016.
        
"Untuk angkanya akan ditetapkan dan ditandatangani Pak Gubernur. Semoga saja paling lambat besok (Selasa) UMP ditetapkan) sesuai ketentuan pusat paling lambat 1 November," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif, ketika dihubungi telepon, Senin.
        
Menurut dia, Pemprov Jabar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan UMP tersebut.
        
Ia mengatakan besaran persentase kenaikannya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar 8,25 persen dari UMP 2016 sebesar Rp1.312.355.
        
"Nominal itu yang akan ditetapkan sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015," kata dia
   
Ia menjelaskan presentase kenaikan 8,25 persen itu dilihat dari angka inflasi secara nasional sebesar 3,07 persen dihitung sejak September 2015-September 2016.
        
"Lalu melihat laju pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,18 persen, digabunglah menjadi 8,25 persen," ujarnya.
        
Ketika ditanyakan tentang tuntutan Aliansi Buruh Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak menetapkan UMP, menurut Ferry, sulit untuk dikabulkan karena PP 78/2015 mewajibkan gubernur untuk menetapkan UMP.
        
Sedangkan untuk rekomendasi upah minimum di kabupaten/kota hingga sekarang belum ada usulan atau rekomendasi yang telah diterima olehnya.
        
"Jadi untuk kabupaten/kota itu 21 November paling telah ditetapkannya. Sampai sekarang belum ada usulan yang diterima," kata dia.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016