Den Haag (ANTARA News) - Otoritas Belanda menyeret pembuat game Pokemon GO dari Amerika Serikat ke pengadilan setelah perusahaan tidak merespons permintaan untuk menghentikan penggemar game membanjiri pantai-pantai yang dilindungi.
Sejak game itu diluncurkan di Belanda, ribuan penggemar memadati pantai-pantai di Kijkduin, tempat ratusan monster kartun populer game tersebut dimunculkan setiap hari.
Aplikasi telepon pintar tersebut menggunakan lokasi satelit, grafis dan kemampuan kamera telepon untuk memunculkan monster-monster di latar dunia nyata.
Banjir pemain Pokemon GO di desa pesisir kecil Kijkduin memicu kekhawatiran atas bukit-bukit pasir yang dilindungi di sekitar pantai.
Pihak berwenang sekarang "ingin melarang hewan-hewan kecil virtual itu di kawasan lindung dan di jalan-jalan mulai pukul 23.00 sampai 07.00" menurut pemerintah kota dalam sebuah pernyataan.
Kasus itu akan disidang di sebuah pengadilan di Den Haag pada 11 Oktober.
"Kijkduin akan tetap menjadi tempat menarik bagi para pemburu Pokemon, tapi akan ada lebih sedikit masalah bagi warga dan kerusakan di area-area dilindungi akan terbatas."
Otoritas Den Haag sudah mencoba menghubungi pembuat game Niantic sejak pertengahan Agustus tapi upaya mereka belum membuahkan hasil.
"Kami tidak punya pilihan lain" selain membawa kasus ini ke pengadilan, kata pemerintah kota dalam pernyataan yang dikutip kantor berita AFP.
Pokemon Company, yang melisensi waralaba, memberitahu kantor berita AFP pada Agustus bahwa Niantic memusatkan semua permintaan penarikan game dari area, atau penambahan pokestop baru tempat para pemain bisa meningkatkan perolehan mereka.
Ketika aplikasi diperbarui monster-monster akan ditarik dari sejumlah area menurut pernyataan perusahaan.
Perbaruan terbaru menyaksikan tempat peringatan Hiroshima dan Berlin Holocaust tidak lagi menjadi penanda Pokemon.
Di Polandia, bekas kamp konsentrasi di Auschwitz-Birkenau, yang sekarang museum, juga meminta ditiadakan dari game.(mr)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016