Antarajabar.com - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat bakal menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi berbagai kasus di Daerah Aliran Sungai Cimanuk yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Garut, seperti banjir bandang beberapa waktu lalu.
        
Kepala BPLHD Provinsi Jawa Barat Anang Sudarna di Bandung, Selasa, mengatakan rakor tersebut akan digelar setelah masa tanggap darurat banjir bandang di Kabupaten Garut.
        
"Dan di Kabupaten Garut itu ada penambangan dan 'illegal logging', paling banyak di kawasan hulu Garut. Insya Allah rakor evaluasi tersebut akan dilaksanakan hari Jumat (30/9) pekan ini," kata dia.
        
Menurut dia, permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Garut harus menjadi perhatian serius semua pihak karena kerusakan lingkungan di kawasan tersebut tergolong berat.
        
Ia mencontohkan persoalan areal tangkap air saja di Kabupaten sudah sejak lama diperingatkan oleh BPLHD Jawa Barat kepada Pemkab Garut karena banyak alih fungsi lahan yang bermasalah.
        
"Jadi 'catchment' areanya sangat parah, koefisien regim sungainya sangat parah," ujarnya.
        
Ia menuturkan rakor evaluasi tentang DAS Cimanuk penting dilakukan karena saat ini rencana tata ruang dan tata wilayah Kabupaten Garut tengah direvisi, selain itu tengah disusun pula rencana detail tata ruang.
        
"Kami dari BPLHD Jabar menekankan agar dalam penyusunan RDTR nanti Pemkab Garut memperhatikan kawasan lindung dan daya dukung daya tampung. Harus betul-betul dikaji tidak asal memetakan ruang saja," kata Anang.
        
Selain itu, BPLHD Provinsi Jawa Barat juga meminta kepada Pemkab Garut untuk bisa mempertanggungjawabkan seluruh pembangunan fisik di kawasan hulu yang selama ini tidak menyertakan izin lingkungan.
        
"Seperti pembangunan di kawasan darat yang mayoritas tidak mengantongi izin lingkungan namun hanya berbekal izin usaha dan kegiatan bisa membangun," kata dia.
        
Ia mengatakan bahwa mengeluarkan izin usaha tanpa izin lingkungan akan ada sanksi pidana.
        
"Itu ada aturannya. Sudah saya cek di darat tidak ada izin lingkungannya, artinya pejabat yang mengeluarkan bisa dipidana," katanya.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016