Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi selama Ramadhan dengan menangkap tiga orang pelaku dan mengamankan 11 unit sepeda motor hasil curian.

KBO Satreskrim Polres Cianjur Iptu Dudi Suharyana di Cianjur Senin, mengatakan ditangkapnya ketiga orang pelaku AD (33) dan YS (28) sebagai pelaku utama, dan HE (30)  penadah, setelah petugas mendapat laporan kehilangan kendaraan yang diparkir di tempat umum.

"Kami lakukan penyelidikan dan pengembangan serta penangkapan terhadap pelaku dengan mengamankan barang bukti 11 kendaraan hasil kejahatan dan kunci leter T berbagai jenis," katanya.

Para pelaku kerap beraksi di sejumlah area parkir pusat keramaian di Cianjur serat kendaraan yang terparkir di depan rumah, dalam hitungan detik mereka dapat dengan mudah membongkar kunci dan membawa kabur sepeda motor.

Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur, guna pengembangan kasusnya termasuk memburu penadah dari luar kota yang selama ini membeli sepeda motor hasil curian dari pelaku.


"Pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan satu orang dijerat dengan Pasal Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian," katanya.

Sementara pihaknya mengimbau warga Cianjur lebih meningkatkan keamanan dan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum pastikan sudah dikunci ganda dan dijaga petugas keamanan terutama saat bulan puasa dan lebaran.

Saat memarkir kendaraan di halaman atau pekarangan rumah, pastikan mudah terpantau dan menggunakan kunci ganda agar terhindar dari aksi pencurian terutama saat momen hari raya.

"Kami juga akan terus meningkatkan patroli bersama satuan lainnya guna menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat, terutama saat malam hingga dini hari," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025