Antarajabar.com - Dinas Perpajakan Daerah Cianjur, Jabar, secara rutin melakukan razia spanduk bodong yang dipasang pihak tidak bertanggung jawab di sejumla titik keramaian wilayah kota yang menyebabkan hilangnya ratusan juta uang pajak reklame.
        
Sekretaris Disperda Cianjur, Lukman Efendi di Cianjur, Kamis, mengatakan, razia spanduk maupun baligo ilegal termasuk yang habis masa tayangnya rutin dilaukan pihaknya karena sangat mengganggu dalam pelaksanaan penataan kota dan mengurangi pendapatan pajak.
        
"Kami akan terus melakukan razia spanduk ilegal maupun yang habis masa tayangnya karena ini jelas merugikan pemerintah daerah, dimana sebagian besar mereka tidak membayar pajak promisi," katanya.
        
Dia menjelaskan, diperlukan kesadaran dari wajib pajak agar tidak memasang spanduk yang belum memenuhi kewajibannya maupun jumlah yang tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan.¿Kami juga sangat mengharapkan dari semua pihak agar tidak memasang spanduk, reklame atau baligo tanpa membayar pajak," katanya.
        
Dia menjelaskan, banyaknya pengemplang pajak tersebut membuat laju pembangunan di wilayah tersebut terhambat, dimana sebagian besar pelanggar pajak tersebut baligo promosi milik provider selular yang jumlahnya mencapai ratusan setiap kali dilakukan razia.
        
"Kalau dalam jumlah kecil masih bisa dimaklumi, tapi ini jumlahnya setiap kali dilakukan razia mencapai ratusan, berapa besar uang tidak bisa terserap untuk membantu pembangunan di Cianjur. Untuk itu, kami akan terus melakukan razia agar wajib pajak memenuhi kewajibannya sebelum berpromosi," katanya.


Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016