Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada sepanjang bulan Ramadhan.

Zakat fitrah ini memberikan manfaat selain mensucikan harta kita, sekaligus merupakan bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Hal tersebut diperintahkan Allah SWT, seperti dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah (2) ayat 43 yang berisi: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".

Sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan para sahabat juga banyak yang menyebutkan terkait zakat, salah satunya hadist yang berbunyi: "Islam dibangun di atas lima hal yakni bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, shalat, membayar zakat, pergi haji dan berpuasa selama bulan Ramadhan” (HR Bukhari dan Muslim).

Lantas bagaimana cara kita membayar zakat fitrah, termasuk di Jawa Barat?

Berikut panduannya:

Berdasarkan aturannya, Rasulullah SAW mewajibkan tiap muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan jenis dan jumlah makanannya sehari-hari seperti kurma, gandum, atau jika di Indonesia dengan beras sebanyak 2,5 kg atau bisa diganti uang yang senilai dengan berat yang ditentukan tersebut.

Menunaikan zakat fitrah, sedikitnya bisa dilakukan dua cara yakni datang langsung ke masjid di sekitar tempat tinggal kita (diutamakan di lokasi domisili) ataupun melalui daring ke lembaga penghimpun zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Untuk menunaikan zakat di masjid, bisa dilakukan sepanjang Bulan Ramadhan hingga sebelum Shalat Idul Fitri atau sesuai kebijakan masjid setempat dengan cara:


1. Datang ke masjid.
2. Ke meja amil zakat (panitia).
3. Serahkan zakat dan baca niat sebagai berikut;
Untuk diri sendiri:
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa" (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ).

Untuk diri sendiri dan keluarga:
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa" (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ).

Atau dibantu oleh amiin zakat fitrah setempat.
4. Selesai

Menunaikan zakat fitrah juga bisa dilakukan secara daring, salah satunya bisa melalui laman web Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan cara:

1. Kunjungi situs https://baznas.go.id/
2. Pilih menu "Zakat Fitrah"
3. Masukkan jumlah jiwa
4. Nominal zakat fitrah otomatis muncul
5. Lengkapi data diri dengan benar
6. Pilih metode pembayaran
7. Lakukan pembayaran zakat fitrah dengan mengucap niat seperti di atas.

Besaran zakat fitrah di Jabar
 



Baznas Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/ 2025 M di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok dalam hal ini beras adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di Kota/Kabupaten setempat.

Adapun besaran zakat fitrah di Jawa Barat pada Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 ini, sebagai berikut:

• Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp38.000,-
• Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp38.000,-
• Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp47.000,-
• Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp47.000,-
• Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500,-
• Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp38.000,- atau Rp46.000,- (beras pandawangi)
• Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000,-
• Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp40.500,-
• Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500,-
• Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000,-
• Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp37.500,-
• Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp40.000,-
• Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp31.250,-
• Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp40.000,-
• Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp40.000,-
• Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp40.000,-
• Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000,-
• Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp37.000,- (untuk 2,5 kg beras) dan 40.000 (untuk 2,7 kg beras)
• Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp40.000,-
• Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp32.500,-
• Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp45.000,-
• Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp47.000,- 
• Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp37.500,-
• Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000,-
• Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp45.000,-
• Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp45.000,-
• Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp37.500,-
• Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebesar Rp40.000,-

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Riza Fahriza


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025