Antarajabar.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menuturkan atas nama negara dirinya akan mempertahankan keberadaan Gedung Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat di Jalan Ir H Djuanda Nomor 358-360 Kota Bandung terkait rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung.
       
"Atas nama negara saya akan mempertahankan tanah dan bangunan Gedung Disnak Jabar ini sampai darah penghabisan oleh pihak penggugat yang salah serampangan dan salah kaprah ini" kata Ahmad Heryawan atau Aher saat berorasi di halaman Gedung Dinas Peternakan Jawa Barat Kota Bandung, Kamis.
       
Kamis siang, sekitar pukul 11.00 WIB Ahmad Heryawan mendatangi Gedung Dinas Peternakan Jabar terkait rencana eksekusi gedung tersebut oleh PN Bandung setelah sengketa atas lahan itu dimenangkan oleh ahli waris Adi Kusumah pada tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA).
       
"Saksikanlah tidak akan pernah kami semua yang hadir di sini menyerahkan tanah dan bangunan ini kepada siapa pun. Kita tegaskan itu," ujar Aher yang mengenakan batik lengan panjang berwarna hitam.
       
Ia menyatakan siap memasang badan untuk mempertahankan lahan Disnak Jawa Barat yang diklaim oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris.
       
"Saya Ahmad Heryawan atas nama negara dan keadilan hukum akan mempertahankan lahan Disnak Jabar ini, sebagai lahan milik negara yang dipercayakan atau dikelola kepada Pemprov Jabar," kata dia.
       
Menurut dia banyak kejanggalan dari putusan pengadilan yang  memenangkan ahli waris atas lahan Dinas Peternakan Jawa Barat tersebut.
       
"Kasus lahan Disnak Jawa Barat ini sudah bergulir sejak tahun 1989, banyak fase yang sudah dilewati, bahkan pada tahun 2003 sudah ada putusan pengadilan yang memenangkan Pemprov Jabar dengan putusan 'error in objecto' (salah objek)," katanya.
       
Selain itu, lanjut dia, tuntutan ahli waris juga salah persil karena Gedung Disnak Jawa Barat tersebut memiliki persil (bidang tanah untuk mendirikan bangunan) nomor 24 sementara persil nomor 46. "Yang dituntut oleh ahli waris adalah persil 46 D3 padahal untuk Disnak Jabar itu persil 24," katanya.
       
Lebih lanjut ia mengaku heran dengan panitera Pengadilan Negeri Bandung yang seolah menampilkan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menegaskan bahwa Gedung Disnak Jawa Barat itu memiliki persil nomor 24 bukan nomor 46.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016