Antarajabar.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Jawa Barat menuturkan ada sekitar 200 pengawas ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota yang untuk memeriksa atau memantau pemberian tunjangan hari raya di perusahaan.
        
"Pemerintah harus mengawasi pemberian THR karena tidak semua perusahaan memiliki karyawan yang aktif dalam mengadukan persoalan terkait THR. Harus ada pemantauan. Bisa saja karyawannya tak mengadu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Ferry Sofwan Arif, di Bandung, Rabu.
        
Ditemui usai mendampingi Wagub Jabar Deddy Mizwar melakukan sidak THR di pabrik garmen Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, ia mengatakan selain terdapat petugas pengawas ketenagakerjaan yang akan menyisir perusahaan, pihaknya jug membuka posko pengaduan THR di setiap kantor disnaker kabupaten/kota sejak H-17 Lebaran.
        
"Pengaduan pun masih diterima meski setelah lebaran. Pengawasan THR ini cukup berat mengingat banyaknya perusahaan di Jabar," katanya.
        
Meurut dia selama ini sering terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan sehingga dirasa tidak perlu dilaporkan ke dinas tenaga kerja.
        
Oleh karena itu, pihaknya mengakui belum mengetahui pasti perusahaan mana saja yang tidak sanggup membayar THR pada Lebaran kali ini.
        
"Yang tahun kemarin juga enggak tahu. Itu tadi, karena suka ada kesepakatan perusahaan dengan karyawannya," ujar dia.
        
Sementara itu Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran.
        
Menurut dia jika ada perusahaan yang melanggar aturan tersebut maka perusahaan akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi hingga larangan beroperasi.
        
"Sekarang petugas terus memantau. Sebelum H-7 (pembayaran THR) harus sudah selesai," katanya.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016