Antarajabar.com - Pemkab Cianjur, Jabar, tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) karena Pemkab tidak memiliki anggaran.
        
Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, di Cianjur, Senin, mengatakan, pihaknya tidak ingin menyalahi aturan dengan memberikan THR pada tenaga honorer ataupun TKS karena mereka tidak terdaftar sebagai pegawai pemerintahan secara resmi.
        
"Kalau memang tidak boleh kami tidak akan mengeluarkan, jangan sampai nanti menyalahi aturan, jadinya temuan penyalahgunaan anggaran," katanya.
        
Bahkan pihaknya melarang PNS menerima paket lebaran dari pihak luar karena hal tersebut masuk dalam gratifikasi atau suap."kalau memang dilarang maka jangan dilakukan, itu berlaku untuk seluruh PNS di lingkungan Pemkab Cianjur," katanya.
        
Sementara Kepala Bidang Pembendaharaan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Cianjur, Enung Sri Hayati, menuturkan, tidak terdaftarnya honorer atau TKS, membuat pemkab tidak melakukan pengangguran untuk pemberian THR."Jelas tidak bisa, disistem pegawai saja tidak terdaftar, kalau menganggarkan nanti menyalahi aturan," katanya.
        
Namun, menurut dia, kebijakan pemberian THR bisa dilakukan oleh Dinas/instansi terkait dimana honorer tersebut bekerja seperti THR diberikan dengan cara patungan dari gaji ke 13 atau 14 untuk pemberian THR ke karyawan.
        
"Asalkan jangan pakai anggaran yang ada, terserah dinas/instansi yang mempekerjakan karena itu kebijakan mereka yang telah merekrut," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016