Antarajabar.com  - Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, siap menggelar lelang aset daerah berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang tidak terpakai lagi senilai Rp2 miliar pada Juni 2016.
        
"Barang yang akan dilelang diajukan dulu oleh masing-masing organisasi perangkat daerah, dan haruslah termasuk kategori rusak," kata Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cimahi, Tri Lospala Candra di Cimahi. Senin.
        
Ia menuturkan kegiatan lelang itu sebagai upaya pemerintah daerah dalam mengurangi beban biaya perawatan, dan meningkatkan kas daerah Kota Cimahi.
        
Ia menyebutkan barang yang akan diajukan lelang dari masing-masing instansi itu di antaranya sepeda motor, atau kendaraan roda empat dan peralatan elektronik lainnya.
        
"Bisa juga berupa meja atau kursi yang sudah tidak terpakai," katanya.
        
Ia menambahkan tahapan persiapan lelang tersebut baru melayangkan surat permohonan penilaian atas harga kepantasan aset yang siap dilelangkan.
        
"Nanti tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang akan menentukan harga kepantasannya," katanya.
        
Ia menyampaikan lelang barang milik daerah telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaraan Negara Pasal 48 ayat (1), yaitu penjualan barang milik negara/daerah dilakukan dengan lelang kecuali dalam hal tertentu.
        
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 51 ayat 2 dan 3 beserta penjelasannya sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 38 Tahun 2008.

   

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016