Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan pembentukan 500 kawasan bebas sampah (KBS) pada Maret 2025 guna bertujuan untuk mengatasi permasalahan sampah khususnya di kawasan perumahan dan permukiman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Dudy Prayudi, menjelaskan bahwa target ini menjadi tantangan bersama untuk meningkatkan jumlah KBS di Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Pemkot Bandung dan Pemkab Garut kerja sama pengelolaan sampah
“Dari 414 yang sudah KBS, ditargetkan menjadi 500 KBS pada bulan Maret 2025. Ini tantangan untuk semua agar RW yang belum KBS bisa segera menjadi KBS,” kata Dudy di Bandung, Selasa.
Dudy menjelaskan KBS merupakan suatu kawasan dengan sistem pengelolaan sampahnya dijalankan secara mandiri oleh masyarakat.
Sistem ini direncanakan, dikembangkan, dioperasionalkan, dikelola, dan dimiliki oleh kelompok warga dan dukungan dari Pemkot Bandung.
Dudy mengatakan pihaknya berkomitmen mempertahankan dan meningkatkan kinerja pengelolaan sampah yang telah terbangun melalui berbagai langkah strategis dan kolaborasi lintas sektor telah dilakukan.
"Kita harus memastikan pengelolaan sampah selesai di sumbernya. Program KBS ini perlu dipercepat pelaksanaannya," kata dia.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara memberikan apresiasi kepada para camat dan lurah yang telah berkontribusi dalam penanganan sampah. Menurutnya, penguatan kebijakan dan komitmen yang konsisten sangat diperlukan untuk percepatan KBS.
“Setiap wilayah memiliki pola penanganan yang berbeda, mulai dari edukasi door-to-door hingga pembentukan kader. Adanya KBS ini memberikan dampak signifikan dalam pengelolaan sampah di wilayah,” kata Koswara.
Selain fokus pada RW, dirinya mendorong percepatan penanganan sampah di sembilan klaster lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, perkantoran, UMKM, dan taman kota.
"Adanya KBS ini menjadi penanganan yang cukup signifikan, jadi kita upayakan untuk terus bertambah,” katanya.
Baca juga: TPST Tegallega Bandung olah 25 ton sampah menjadi bahan bakar alternatif
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025