Antarajabar.com - Sejumlah Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jawa Barat meminta pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) ikut tes ulang untuk menjadi Pendamping Desa.
"Menjadi pendamping Desa adalah hak semua warga negara. Jadi siapapun yang ingin menjadi pendamping desa harus melalui seleksi lagi," kata Ketua Apdesi Kabupaten Tasik H Apip Mansur di Bandung.
Dalam Permendesa Nomor 3 tahun 2015, kata dia tugas pokok dari para pendamping ada empat domain yaitu mendamping soal tata kelola pemerintah desa, pembangunan desa, pemberdayaan desa dan kemasyarkatan desa. Dengan tujuan mencipatkan Desa Maju, Kuat, Mandiri, Demokratis dan Sejahtera.
"Artinya seorang pendamping desa tidak bisa kalau idenya masih ide PNPM yang paradigmanya mekanik, alias hanya memikirkan soal teknis," katanya.
Ia mengkritisi sikap eks pendamping PNPM yang meminta menjadi pendamping desa secara otomatis tanpa melalui tes ulang.
"Ini soal masa depan masyarakat desa, masa soal gitu aja harus di adukan ke DPR RI, malu lah kita oleh rakyat,apalagi itu kan tidak subtansial," katanya.
Apip mengatakan dengan tidak mengurangi rasa hormat, dia menghimbau kepada semua elemen untuk mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, jika pemerintah melalui Kementerian Desa, PDT dan Tranmigrasi, membuka seleksi ulang untuk para Pendamping Desa, maka ex PNPM yang sekarang telah diberi dispensasi atau kehormatan dengan di perpanjang menjadi Pendamping Desa oleh Kementerian Desa aturan untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
"Kami sangat mendukung adanya seleksi ulang bagi pendamping Desa yang tadinya bekas bekas PNPM, dengan begitu artinya memberikan peluang bagai warga negara untuk berkontribusi bagi bangsanya," katanya.
Meski demikian Apip meminta kepada Kementerian Desa, PDT dan Tranmigrasi dalam perosesnya untuk melakukan seleksi secara baik dan benar, dengan kebaikan dan kebenaran maka hasilnya pun pasti akan melahirkan pendamping desa yang baik dan benar pula.
"Seperti seleksi dan test yang kemarin sudah bagus, dimana penyelengaranya pemerintah Provinsi Jabar, (BPMPD Jabar red), hanya kami menerima keluahan dari pendamping baru, katanya mereka belum di beri pratugas oleh BPMPD Jabar," katanya.
Meski demikian, kata dia pendamping baru, sudah bisa membantu hal-hal yang kita belum pahami misalnya soal regulasi UU Desa Baru, PP, Permendesa dan Permendagrinya.
"Kapasitasnya sudah cukup lumayan, dan memang pantas pendamping desa baru ini lulus menjadi Pendamping Desa," katanya.
Hal Senada di ungkapkan oleh Pegiat Desa Jawa Barat, Mamet, menurutnya, menjadi pendamping desa harus benar-benar orang yang memiliki jiwa mulia sebab menjadi pendamping desa semisal pisau tajam jika pengunanya baik maka pisau tersebut akan dibawa kebaikan.
Untuk itu dirinya berharap kepada Menteri Desa, PDT dan Tranmigrasi, melakukan perekrutan ulang, bagi Tenaga Ahli maupaun Pendamping Desa mantan PNPM,yang di perpanjang hingga 30 Maret 2016.
"Sebab, apabila hal itu tidak dilakukan maka tidak menutup kemungkinan di bawah akan menjadi persoalan baru, apalagi kualitasnya itu kan prodak lama dan nalar lama, bukan nalar UU Desa Nomor 6/2014," paparnya.
Selanjutnya Mamet menambahkan bila mantan PNPM merasa mempunyai kapasitas, seharusnya dengan adanya tes ulang atau apapun bentuknya, seharusnya siap.
"Bila meminta menjadi pendamping secara otomatis ini menandakan mantan PNPM tidak siap menjadi pendamping desa," kata Memet.
Sebelumunya, sejumlah mantan PNPM Jawa Barat, melayangkan surat dan menyambangi DPR RI dengan salah satu poin tuntutanya meminta Persiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menetapan ex PNPM yang di perpanjang menjadi pendamping desa, dietapkan atau di perpanjang tanpa seleksi untuk menjadi pendamping desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016
"Menjadi pendamping Desa adalah hak semua warga negara. Jadi siapapun yang ingin menjadi pendamping desa harus melalui seleksi lagi," kata Ketua Apdesi Kabupaten Tasik H Apip Mansur di Bandung.
Dalam Permendesa Nomor 3 tahun 2015, kata dia tugas pokok dari para pendamping ada empat domain yaitu mendamping soal tata kelola pemerintah desa, pembangunan desa, pemberdayaan desa dan kemasyarkatan desa. Dengan tujuan mencipatkan Desa Maju, Kuat, Mandiri, Demokratis dan Sejahtera.
"Artinya seorang pendamping desa tidak bisa kalau idenya masih ide PNPM yang paradigmanya mekanik, alias hanya memikirkan soal teknis," katanya.
Ia mengkritisi sikap eks pendamping PNPM yang meminta menjadi pendamping desa secara otomatis tanpa melalui tes ulang.
"Ini soal masa depan masyarakat desa, masa soal gitu aja harus di adukan ke DPR RI, malu lah kita oleh rakyat,apalagi itu kan tidak subtansial," katanya.
Apip mengatakan dengan tidak mengurangi rasa hormat, dia menghimbau kepada semua elemen untuk mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, jika pemerintah melalui Kementerian Desa, PDT dan Tranmigrasi, membuka seleksi ulang untuk para Pendamping Desa, maka ex PNPM yang sekarang telah diberi dispensasi atau kehormatan dengan di perpanjang menjadi Pendamping Desa oleh Kementerian Desa aturan untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
"Kami sangat mendukung adanya seleksi ulang bagi pendamping Desa yang tadinya bekas bekas PNPM, dengan begitu artinya memberikan peluang bagai warga negara untuk berkontribusi bagi bangsanya," katanya.
Meski demikian Apip meminta kepada Kementerian Desa, PDT dan Tranmigrasi dalam perosesnya untuk melakukan seleksi secara baik dan benar, dengan kebaikan dan kebenaran maka hasilnya pun pasti akan melahirkan pendamping desa yang baik dan benar pula.
"Seperti seleksi dan test yang kemarin sudah bagus, dimana penyelengaranya pemerintah Provinsi Jabar, (BPMPD Jabar red), hanya kami menerima keluahan dari pendamping baru, katanya mereka belum di beri pratugas oleh BPMPD Jabar," katanya.
Meski demikian, kata dia pendamping baru, sudah bisa membantu hal-hal yang kita belum pahami misalnya soal regulasi UU Desa Baru, PP, Permendesa dan Permendagrinya.
"Kapasitasnya sudah cukup lumayan, dan memang pantas pendamping desa baru ini lulus menjadi Pendamping Desa," katanya.
Hal Senada di ungkapkan oleh Pegiat Desa Jawa Barat, Mamet, menurutnya, menjadi pendamping desa harus benar-benar orang yang memiliki jiwa mulia sebab menjadi pendamping desa semisal pisau tajam jika pengunanya baik maka pisau tersebut akan dibawa kebaikan.
Untuk itu dirinya berharap kepada Menteri Desa, PDT dan Tranmigrasi, melakukan perekrutan ulang, bagi Tenaga Ahli maupaun Pendamping Desa mantan PNPM,yang di perpanjang hingga 30 Maret 2016.
"Sebab, apabila hal itu tidak dilakukan maka tidak menutup kemungkinan di bawah akan menjadi persoalan baru, apalagi kualitasnya itu kan prodak lama dan nalar lama, bukan nalar UU Desa Nomor 6/2014," paparnya.
Selanjutnya Mamet menambahkan bila mantan PNPM merasa mempunyai kapasitas, seharusnya dengan adanya tes ulang atau apapun bentuknya, seharusnya siap.
"Bila meminta menjadi pendamping secara otomatis ini menandakan mantan PNPM tidak siap menjadi pendamping desa," kata Memet.
Sebelumunya, sejumlah mantan PNPM Jawa Barat, melayangkan surat dan menyambangi DPR RI dengan salah satu poin tuntutanya meminta Persiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menetapan ex PNPM yang di perpanjang menjadi pendamping desa, dietapkan atau di perpanjang tanpa seleksi untuk menjadi pendamping desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016