Antarajabar.com - Retribusi dari tenaga asing yang berada di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencapai Rp1,5 miliar pada tahun 2015 meningka dari target yaitu Rp500 juta.
       
"Ada kenaikan 250 persen untuk retribusi tenaga kerja asing di Cirebon dan itu melebihi target yaitu Rp500 juta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Deni Agustin di Cirebon, Jumat.
       
Ia menuturkan, rata-rata jumlah tenaga kerja asing di Kabupaten Cirebon yaitu 100 orang per tahun.
       
Para pekerja itu rata-rata pada tingkatan biasa  ada juga yang menjadi menejer diperusahan. Mereka banyak bekerja di sektor industri garmen, energi (PLTU), rotan, dan industri pengolahan.
       
"Sesuai UU No 13 Tahun 2014 tentang Tenaga Kerja, ada retribusi untuk Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing senilai 100USD per bulan," ujarnya
  
Retribusi itu kini menjadi salah satu perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
       
Dia mengakui, kecenderungan tersebut tak lepas dari kebijakan MEA. Di sisi lain, tenaga kerja lokal dipandang masih kalah saing dengan TKA. Menurutnya, agar tak kalah saing, tenaga kerja lokal harus meningkatkan kualifikasi pendidikan maupun memiliki keterampilan.
       
"Sejauh ini memang 90 persen tenaga kerja di perusahaan se-Kabupaten Cirebon adalah warga lokal. Tapi mereka masih menjadi tenaga kerja biasa, kami harapkan tingkatannya naik hingga top management," ujarnya.
        
Ia menambahka, tenaga kerja asingdi di Kabupaten Cirebon sendiri dari beberapa negara diantaranya yaitu  dari Korea Selatan, India, Cina, Taiwan dan ada beberapa yang lain.

Pewarta: khaerul

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016