Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan bahwa KY tengah memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Mukti Fajar yang juga Juru Bicara KY itu mengatakan bahwa KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani perkara Harvey Moeis pada Senin (6/1).

“Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis,” ucap Mukti Fajar dalam keterangan video diterima di Jakarta, Rabu malam.

Juru Bicara KY tersebut tidak menjelaskan pihak yang melaporkan majelis hakim dimaksud.

Namun, menurut dia, nantinya KY akan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan.

“Akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ucapnya.

KY menyadari vonis Harvey Moeis menimbulkan gejolak di masyarakat. Selain karena vonisnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, masyarakat juga menyoroti pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga.


“Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” imbuh Mukti Fajar.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, KY terus berkoordinasi dengan pihak maupun lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. Tidak hanya itu, KY juga akan beraudiensi dengan Kepala Negara.

“KY juga telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara untuk melakukan audiensi membahas berbagai problematika peradilan,” demikian Mukti Fajar.


Sebelumnya, Senin (23/12/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015–2022, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY proses laporan dugaan pelanggaran etik hakim terkait vonis Harvey Moeis

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025