Antarajabar.com - Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan 'jurus' menaikkan tarif parkir di bahu jalan untuk meminimalisasi kemacetan arus lalu lintas di sejumlah titik di Kota Kembang.
       
"Saat ini masih dibahas di Komisi C DPRD Jabar, namun kenaikan tarif parkir di bahu jalan ini bukan sekadar untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tapi untuk mengatasi kemacetan," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Enjang Mulyana di Bandung, Selasa.
       
Rencana kenaikan tarif parkir itu telah dibahas dengan Komisi C DPRD Kota Bandung untuk memastikan terobosan itu efektif dan bisa berjalan sesuai rencana.
       
Enjang menyebutkan, saat ini parkir di pinggir jalan atau bahu jalan kerap mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas karena memakan badan jalan dan terjadi penyempitan arus lalu lintas.
       
"Dengan adanya kenaikan tarif parkir yang mahal di bahu jalan dan diberlakukan secara progresif disesuaikan lamanya waktu parkir, diharapkan pemakai kendaraan menggunakan parkir swasta yang lebih murah," kata Enjang.
       
Dengan demikian, penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir lambat laun bisa dibebaskan dan diperuntukkan secara penuh untuk lalu lintas jalan raya.
        
Dalam rapat dengan DPRD Kota Bandung itu juga dibahas menyangkut sistem pembayaran yang dilakukan secara kovensional atau menggunakan sistem jalan berbayar (electronic road pricing).    
  
"Pembahasan  mengarah pada penggunaan sistem  ERP, sehingga harus disiapkan payung hukumnya dulu. Dan itu mungkin bisa efektif," katanya.
        
Ia menyebutkan, saat ini telah banyak area parkir yang dikelola oleh swasta seperti di mall atau diarena gedung  parkir khusus yang terdapat di sejumlah pusar keramaian untuk menjadi pilihan bagi pengguna kendaraan.
        
"Kenaikan tarif parkir yang sedang dibahas saat ini hanya untuk parkir di bahu jalan, sedangkan tarif parkir swasta itu tetap menggunakan tarif sesuai Perda Perpakiran Kota Bandung yang ada saat ini," katanya.
        
Terkait ajuan kenaikan tarif parkir bahu jalan di Kota Bandung yang diajukan Pemkot Bandung ke DPRD Kota Bandung sebesar Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, dan mobil Rp4.000 per jam. Sedangkan tarif saat ini untuk tarif motor Rp500 per jam dan tarif parkir mobil Rp1.500 per jam.
        
Sedangkan pemberlakuan jalan berbayar, kata Enjang masih akan dikaji lebih lanjut karena syaratnya harus disediakan transportasi massal yang terkoneksi ke jalur itu.
        
Lebih lanjut ia menyebutkan, saat ini ada 228 titik parkir bahu jalan di Kota Bandung. Jumlah itu akan dievaluasi dan akan disesuaikan dengan kondisi terkini.
        
"Bila jalur itu sudah tidak sesuai lagi dan menjadi penyebab macet, kemungkinan akan dihapuskan dan ditata ulang," kata Enjang Mulyana menambahkan.

Pewarta: Syarif

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016