Antarajabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Jawa Barat, memberikan batas waktu satu bulan kepada pihak Pelindo II untuk menghabiskan stok batu bara yang masih menunggu dibongkar dari 21 kapal tongkang.

"Kami memberikan waktu satu bulan kepada pihak Pelindo II cabang Cirebon, untuk aktivitas bongkar muat batu bara guna menghabiskan stok dari 21 kapal kongkang yang masih mengangkut," kata Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno di Cirebon, Rabu.

Ia bersama anggota DPRD lainnya mempertanyakan atas dibuka kembalinya aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon, setelah lima hari ditutup oleh pihak KSOP.

Selain itu pihak DPRD juga bersikukuh untuk meutup secara permanen aktivitas bongkar muat batu bara.

"Kami dengan tegas menolak bongkar muat batu bara dan untuk itu, DPRD meminta surat edaran dicabut dan direvisi," ujarnya.

Pihak DPRD melakukan inspeksi mendadak untuk meminta keterangan kepada KSOP kenapa kembali dibuka aktivitas

Sementara itu Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Rivolindo menuturkan, maksud dibuka kembalinya aktivitas bongkar muat batu bara yaitu untuk meyelamatkan batu bara yang sudah mengeluarkan asap dan sudah membara.

"Kami buka kembali dengan pertimbangan untuk menyelamatkan batu bara yang sudah mengeluarkan asap karena selama lima hari belum dibongkar," jelasnya. 



 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016