Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melakukan evaluasi terhadap tingkat partisipasi pemilih di daerahnya pada Pilkada 2024 yang mengalami penurunan sebesar 4 persen dibandingkan Pilkada 2018.
“Penurunan ini menjadi perhatian utama bagi kami, sebagai evaluasi lebih lanjut,” kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati di Cirebon, Rabu.
Baca juga: KPU Cirebon gandeng 25 ormas tingkatkan sosialisasi Pilkada
Ia menjelaskan tingkat partisipasi masyarakat pada pilkada kali ini hanya mencapai 59,59 persen, padahal target yang dicanangkan angkanya diatas 70 persen.
Menurut Esya, penurunan ini dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya adalah adanya dampak regrouping wilayah administrasi di Kabupaten Cirebon.
“Meski secara lokal antar-RT terlihat berdekatan, secara geografis terdapat kendala yang memengaruhi akses masyarakat ke tempat pemungutan suara (TPS),” ujarnya.
Selain itu, ia menyebutkan tingkat urbanisasi juga menjadi tantangan signifikan karena banyak penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak hadir pada hari pencoblosan, karena sedang mencari nafkah di luar wilayah Kabupaten Cirebon.
“Mereka terdaftar sebagai pemilih, tetapi secara fakta berada di tempat lain saat hari pencoblosan,” katanya.
Esya menyampaikan bahwa KPU telah berupaya maksimal melalui berbagai program sosialisasi, merangkul elemen masyarakat, dan melakukan pendidikan politik.
Namun, lanjut dia, apatisme masyarakat terhadap politik dan mobilitas penduduk yang tinggi tetap menjadi kendala utama sehingga tingkat partisipasi pemilih tidak mencapai target.
KPU Kabupaten Cirebon memastikan setelah evaluasi selesai, hasilnya ini dapat menjadi acuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu mendatang.
“Kalau pendidikan politik dan sosialisasi sudah kami lakukan, berbagai upaya dari mulai merangkul semua elemen masyarakat, lalu kami membuat juga program-program partisipasi masyarakat,” tuturnya.
Esya menambahkan KPU Kabupaten Cirebon saat ini sedang melakukan rekapitulasi suara tingkat kabupaten, yang dijadwalkan selesai hari ini.
Ia menuturkan proses ini mencakup verifikasi suara di tingkat kecamatan, penanganan keberatan dari saksi pasangan calon, serta evaluasi atas potensi kejadian khusus yang terjadi selama pemungutan suara.
“Kami berupaya menyelesaikan rekapitulasi tepat waktu sesuai petunjuk teknis, termasuk memberikan ruang keberatan bagi peserta pilkada selama 3x24 jam,” ucap dia.
Baca juga: KPU Kabupaten Cirebon jamin hak politik pemilih disabilitas mental di pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024