Antarajabar.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher mengatakan mantan Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrahman Ruki akan kembali menjadi Komisaris Utama bank bjb.
"Beliau akan kembali ke bank bjb dan tentu dengan proses dan administrasi yang kita sesuaikan," kata Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Senin.
Ia mengatakan sebelum masa tugas Plt Ketua KPK berakhir, pihaknya sudah beberapa kali bertemu dan berkomunikasi dengan Ruki di sejumlah kesempatan.
Menurut dia, Ruki menyatakan setuju kembali masuk ke BJB usai serah terima dengan pimpinan baru KPK yang kini diketuai Agus Rahardjo.
"Kalau ketemu,sering ketemu ya, terakhir di acara yang Festival Antikorupsi di Gedung Sabuga dan saya tanya kapan balik lagi, dia bilang segera," ujarnya.
Ia mengaku komunikasinya dengan Taufiequrachman Ruki berlangsung cair dan akrab.
Menurut dia, ketika ditunjuk menjadi Plt Pimpinan KPK, posisi Ruki di bank bjb bukan non aktif arena tidak ada aturan seperti itu di perbankan.
"Jadi kami memang sepakat akan kembali lagi ke bank bjb namun dalam konteks perbankan dia berhenti, tidak boleh non aktif," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015
"Beliau akan kembali ke bank bjb dan tentu dengan proses dan administrasi yang kita sesuaikan," kata Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Senin.
Ia mengatakan sebelum masa tugas Plt Ketua KPK berakhir, pihaknya sudah beberapa kali bertemu dan berkomunikasi dengan Ruki di sejumlah kesempatan.
Menurut dia, Ruki menyatakan setuju kembali masuk ke BJB usai serah terima dengan pimpinan baru KPK yang kini diketuai Agus Rahardjo.
"Kalau ketemu,sering ketemu ya, terakhir di acara yang Festival Antikorupsi di Gedung Sabuga dan saya tanya kapan balik lagi, dia bilang segera," ujarnya.
Ia mengaku komunikasinya dengan Taufiequrachman Ruki berlangsung cair dan akrab.
Menurut dia, ketika ditunjuk menjadi Plt Pimpinan KPK, posisi Ruki di bank bjb bukan non aktif arena tidak ada aturan seperti itu di perbankan.
"Jadi kami memang sepakat akan kembali lagi ke bank bjb namun dalam konteks perbankan dia berhenti, tidak boleh non aktif," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015