PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggandeng institusi Kepolisian untuk menertibkan penggunaan listrik ilegal di wilayah pelanggan Lemah Abang, Kecamatan Cikarang Utara dan sekitar.

"Kegiatan penertiban sebagai upaya perusahaan menyangkut implementasi K3, yakni keselamatan masyarakat selaku pelanggan," kata Manajer PLN UP3 Cikarang Wiedhyarno Arief Wicaksono, Jumat.

Ia mengatakan penertiban penggunaan listrik ilegal merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memeriksa jaringan dan meteran listrik secara teknis dengan tujuan menjaga keselamatan pengguna sekaligus mencegah terjadi korsleting dan kebakaran.

Menurut dia, penggunaan listrik ilegal yang sering ditemui di lapangan meliputi sambungan langsung dari tiang listrik untuk berbagai keperluan seperti penerangan jalan, usaha perdagangan hingga kebutuhan rumah tangga.

Salah satu bentuk pencurian listrik yang berbahaya adalah menyambung langsung kabel listrik ke rumah tanpa melalui meteran listrik atau memperbesar kapasitas miniature circuit breaker sehingga mengakibatkan arus listrik berlebih, kabel cepat panas hingga percikan api yang berpotensi memicu kebakaran.

"Sambung langsung dari tiang listrik ini sangat mengancam keselamatan karena kabel yang terkelupas bisa menyebabkan sengatan listrik, apalagi saat musim hujan. Risiko ini semakin tinggi dan dapat membahayakan jiwa," katanya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan listrik masyarakat, kata dia, PLN mempermudah proses pengajuan permohonan pasang baru atau tambah daya melalui aplikasi PLN Mobile.

Kapolsek Cikarang Utara Komisaris Polisi Sutrisno menekankan masyarakat untuk tidak menggunakan listrik secara ilegal seperti menyambung listrik langsung dari tiang listrik milik PLN.

"Kami imbau warga untuk tidak menyantol listrik dari tiang PLN, selain itu ilegal dan termasuk tindakan pencurian listrik, juga dapat berbahaya dapat menyebabkan kebakaran hingga tersetrum," katanya.

Sutrisno menegaskan penggunaan listrik ilegal tidak hanya akan membahayakan keselamatan diri sendiri beserta keluarga serta lingkungan sekitar, melainkan juga merupakan bentuk tindakan pelanggaran hukum.

 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024