Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menegaskan bahwa langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis menyosialisasikan wafatnya Calon Wakil Bupati Ciamis kepada masyarakat tidak termasuk kampanye di masa tenang, melainkan menjalankan kewajiban berdasarkan peraturan pilkada.

"Bukan kampanye itu, tapi sosialisasi sebagai kewajiban sebagaimana regulasi, mengumumkan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin saat dihubungi melalui telepon seluler di Ciamis, Selasa.

Ia menuturkan Pilkada Ciamis diikuti pasangan calon (paslon) tunggal yakni calon Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan wakilnya Yana Diana Putra yang meninggal dunia, Senin (25/11).

Adanya peserta pilkada yang meninggal dunia, kata dia, sehingga KPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang penanganan pasangan calon yang meninggal dunia pada tahapan masa tenang tetap akan dilaksanakan atau tidak ada penggantian.

"Jika calon bupati atau wakil bupati meninggal pada masa tenang, pemilihan tetap dilanjutkan dengan nama pasangan calon yang telah tercantum dalam surat suara," katanya.

Ia menyampaikan KPU Ciamis sesuai peraturan itu tetap melaksanakan pilkada, dan Bawaslu Ciamis tetap melakukan pengawasan setiap tahapan pilkada.

"KPU tetap melaksanakan pemilu sesuai tahapan yang telah dijadwalkan, sementara Bawaslu mengawasi proses pelaksanaan agar sesuai dengan aturan hukum," katanya.

Ia menyampaikan karena pilkada terus berlanjut sehingga hasil perolehan suara pada Pilkada Ciamis dinyatakan sah, dan calon yang terpilih tetap akan dilantik.

Jika sudah dilantik, kata dia, maka sesuai aturan partai politik pengusung cawabup tersebut dapat mengajukan pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis melalui DPRD Ciamis.

"Apabila pasangan calon terpilih meninggal dunia, partai politik pengusung memiliki kewenangan untuk menentukan pengisian jabatan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang, seperti pemilihan pengganti melalui DPRD," katanya.

Ia menyampaikan prosedur yang sudah ditentukan itu untuk menjaga keberlangsungan pilkada tetap berjalan meski peserta pilkada ada yang meninggal dunia.

Bawaslu Ciamis, kata dia, juga menjalankan tugasnya untuk terus mengawasi dan melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada di Kabupaten Ciamis.

"Untuk sekarang kita tetap lanjut pengawasan sebagaimana tahapan yang masih berlangsung, yakni pungut hitung, dan proses selanjutnya nanti dilakukan setelah proses pungut hitung," katanya.

Sebelumnya, Cawabup Ciamis Yana Diana Putra meninggal dunia, Senin (25/11) akibat serangan jantung dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Borromeus, Kota Bandung, karena sebelumnya merasakan sesak napas.

Paslon Herdiat Sunarya-Yana Diana Putra merupakan pasangan petahana atau kepala daerah periode sebelumnya yang kembali maju pada Pilkada Ciamis 2024 sebagai paslon tunggal dengan mendapatkan dukungan dari 15 partai politik.


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024