Sehubungan dengan akan berakhirnya tahapan kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi imbau Alat Peraga Kampanye (APK) dibersihkan.
"Ini sebagai langkah pencegahan pelanggaran dan sengketa lemilihan di wilayah Kota Cimahi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zaenal Ginan dalam keterangan di Cimahi, Sabtu.
Hal tersebut, kata Zaenal, sebagaimana ketentuan pasal 10 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Berdasar ketentuan itu, Bawaslu Kota Cimahi menerbitkan Surat Imbauan Nomor: 517/PM.00.02/K.JB-23/11/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Imbauan PembersihanvAlat Peraga Kampanye (APK).
Dalam surat tersebut, Bawaslu Kota Cimahi mengimbau beberapa hal yakni:
"Ini sebagai langkah pencegahan pelanggaran dan sengketa lemilihan di wilayah Kota Cimahi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zaenal Ginan dalam keterangan di Cimahi, Sabtu.
Hal tersebut, kata Zaenal, sebagaimana ketentuan pasal 10 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Berdasar ketentuan itu, Bawaslu Kota Cimahi menerbitkan Surat Imbauan Nomor: 517/PM.00.02/K.JB-23/11/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Imbauan PembersihanvAlat Peraga Kampanye (APK).
Dalam surat tersebut, Bawaslu Kota Cimahi mengimbau beberapa hal yakni:
1. Memperhatikan ketentuan Pasal 66 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
2. Memperhatikan ketentuan pasal 28 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang berbunyi Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum Hari pemungutan suara.
3. Melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkoordinasi dengan:
2. Memperhatikan ketentuan pasal 28 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang berbunyi Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum Hari pemungutan suara.
3. Melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkoordinasi dengan:
a. Pasangan Calon;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;
c. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
d. Pemerintah Daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024