Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat sebanyak 4.039 pemilih mengajukan pindah tempat memilih pada Pilkada Cianjur 2024, didominasi pemilih pindah keluar dengan alasan dinas atau pindah domisili.

Komisioner KPU Cianjur Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Cianjur, Rustiman di Cianjur, Jumat, mengatakan untuk jumlah pemilih pindah keluar sebanyak 2.249 pemilih terdiri atas laki-laki 1.382 orang dan perempuan 867 orang.

"Pemilih pindah keluar tersebar di 1.277 TPS di 323 desa/kelurahan di 32 kecamatan, mereka mengajukan pindah keluar karena urusan pekerjaan atau dinas serta alasan lain," katanya.

Sedangkan jumlah pemilih pindah masuk sebanyak 1.790 pemilih terdiri dari laki-laki sebanyak 1.087 orang dan perempuan sebanyak 703 orang, dimana pemilih pindah masuk tersebar di 740 TPS di 208 desa/kelurahan di 32 kecamatan.

Sedangkan untuk jumlah pemilih pindah keluar sebanyak 2.249 pemilih, laki-laki sebanyak 1.382 orang dan perempuan sebanyak 867 orang, dimana Kecamatan Cianjur menjadi wilayah paling banyak jumlah pemilih pindah masuk dan keluar.

Tercatat pemilih pindah masuk di Kecamatan Cianjur sebanyak 396 pemilih dan pemilih pindah keluar sebanyak 412 pemilih tersebar di sejumlah TPS di wilayah perkotaan atau Kecamatan Cianjur, pemilih yang mengajukan pindah memilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Karena alasan tertentu mengharuskan mereka melakukan pindah memilih dan tidak dapat menggunakan hak suaranya pada tanggal 27 November di TPS dimana mereka tercantum dalam DPT, sehingga mereka akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," katanya.
Mereka akan diberikan surat pindah memilih sehingga tetap dapat menyalurkan aspirasinya pada tanggal 27 November di TPS yang dituju karena mereka tidak dapat menyalurkan aspirasinya di TPS dimana nama mereka terdaftar sebagai pemilih.

Dia menjelaskan sebelumnya KPU Cianjur membuka pelayanan pindah memilih sejak dua bulan terakhir, dimana bagi mereka yang menjalankan tugas di tempat lain atau di Cianjur dapat mengajukan permohonan sehingga tetap dapat menyalurkan suaranya pada Pilkada serentak 2024.

Termasuk bagi mereka yang menjalani perawatan di rumah sakit, menjadi tahanan di rumah tahanan, tertimpa bencana sehingga pindah domisili serta mereka yang menjalani rehabilitasi narkoba, dapat menyalurkan aspirasinya di TPS terdekat.

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024