Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan siap melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi yang menjerat Wakil Ketua DPRD setempat berinisial SL usai melengkapi berkas perkara dimaksud.
"Saat ini sudah P-21 (berkas lengkap) dan akan dilakukan tahap 2," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Samuel di Cikarang, Selasa.
Ia mengatakan tahap penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap 2 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dimaksud sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum.
"Dalam waktu kurang lebih satu minggu ini mau dilimpahkan ke pengadilan tipikor," katanya.
Di saat bersamaan, kuasa hukum tersangka SL juga telah mengajukan upaya hukum praperadilan kepada Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi setelah permohonan penangguhan penahanan ditolak oleh kejaksaan setempat.
Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution membenarkan bahwa kuasa hukum tersangka SL menempuh jalur praperadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidak suatu penangkapan, penahanan maupun penghentian penyidikan.
"Betul mereka menempuh upaya praperadilan, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada 25 November 2024," kata Nandar.
Menanggapi upaya tersebut, Samuel menyatakan berkaitan dengan praperadilan dimaksud, pihak jaksa kejari telah menghadiri agenda dimaksud namun kuasa hukum tersangka SL justru tidak ada yang hadir sehingga hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Dirinya juga menegaskan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor dapat segera dilakukan apabila surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara sudah siap.
"Jadi pelimpahan perkara ke pengadilan tipikor tidak harus menunggu hasil praperadilan," katanya.
SL ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024 di daerah itu.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Saat ini sudah P-21 (berkas lengkap) dan akan dilakukan tahap 2," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Samuel di Cikarang, Selasa.
Ia mengatakan tahap penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap 2 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dimaksud sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum.
"Dalam waktu kurang lebih satu minggu ini mau dilimpahkan ke pengadilan tipikor," katanya.
Di saat bersamaan, kuasa hukum tersangka SL juga telah mengajukan upaya hukum praperadilan kepada Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi setelah permohonan penangguhan penahanan ditolak oleh kejaksaan setempat.
Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution membenarkan bahwa kuasa hukum tersangka SL menempuh jalur praperadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidak suatu penangkapan, penahanan maupun penghentian penyidikan.
"Betul mereka menempuh upaya praperadilan, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada 25 November 2024," kata Nandar.
Menanggapi upaya tersebut, Samuel menyatakan berkaitan dengan praperadilan dimaksud, pihak jaksa kejari telah menghadiri agenda dimaksud namun kuasa hukum tersangka SL justru tidak ada yang hadir sehingga hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Dirinya juga menegaskan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor dapat segera dilakukan apabila surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara sudah siap.
"Jadi pelimpahan perkara ke pengadilan tipikor tidak harus menunggu hasil praperadilan," katanya.
SL ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024 di daerah itu.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024