Antarajabar.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis bebas terdakwa Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi dari tuntutan jaksa sembilan tahun penjara pada kasus korupsi dana hibah bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2009-2012.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Joko Indiarto saat sidang vonis terdakwa Tasiya Soemadi di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.
Ia menjelaskan hasil proses persidangan dan berdasarkan fakta hukum bahwa kasus korupsi tersebut tidak dapat dibuktikan dalam dakwaan adanya korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.
Terdakwa, lanjut dia, hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar segera dicairkan, tanpa mengetahui siapa pengaju proposal dana hibah bantuan sosial itu.
"Tidak terbukti adanya perbuatan melanggar hukum dalan pemotongan dana hibah dan bansos," katanya.
Ia menegaskan terdakwa tidak terbukti bersalah seperti yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum dengan tuduhan dugaan pidana korupsi.
Hasil vonis bebas itu, hakim meminta agar terdakwa segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara dan segera dikembalikan nama baiknya.
"Terdakwa harus segera dibebaskan yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara dan dikembalikan nama baik dan harkat martabatnya," katanya.
Sebelumnya, terdakwa oleh jaksa dituntut sembilan tahun penjara subsider enam bulan dan denda Rp200 juta serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp159 juta dalam dakwaan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Joko Indiarto saat sidang vonis terdakwa Tasiya Soemadi di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.
Ia menjelaskan hasil proses persidangan dan berdasarkan fakta hukum bahwa kasus korupsi tersebut tidak dapat dibuktikan dalam dakwaan adanya korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.
Terdakwa, lanjut dia, hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar segera dicairkan, tanpa mengetahui siapa pengaju proposal dana hibah bantuan sosial itu.
"Tidak terbukti adanya perbuatan melanggar hukum dalan pemotongan dana hibah dan bansos," katanya.
Ia menegaskan terdakwa tidak terbukti bersalah seperti yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum dengan tuduhan dugaan pidana korupsi.
Hasil vonis bebas itu, hakim meminta agar terdakwa segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara dan segera dikembalikan nama baiknya.
"Terdakwa harus segera dibebaskan yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara dan dikembalikan nama baik dan harkat martabatnya," katanya.
Sebelumnya, terdakwa oleh jaksa dituntut sembilan tahun penjara subsider enam bulan dan denda Rp200 juta serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp159 juta dalam dakwaan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015