Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek sebuah kamar kontrakan yang memproduksi tembakau sintetis atau tembakau gorila di Kecamatan Antapani, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan untuk sementara yang ditangkap dari penggerebekan tersebut adalah pemuda berinisial AW (28).

Baca juga: Polrestabes Bandung kembalikan 20 sepeda motor curian kepada pemiliknya

“Kami datang ke sini untuk melakukan pengecekan langsung melihat dan memang benar di sini sudah ada alat-alat untuk produksi rumahan untuk alat-alat pembuatan ganja sintetis tersebut,” kata Budi di Bandung, Selasa.

Budi mengungkapkan berdasarkan keterangan awal, tersangka pernah memproduksi ganja sintetis ini sebanyak 6 kilogram ke daerah Cisarua, Kabupaten Bogor dan sebagian besar produk hasil produksinya telah didistribusikan.

“Sehingga di Kota Bandung sedang memproduksi ulang untuk didistribusikan,” katanya.

Dari hasil penggerebekan, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan 1,7 kilogram ganja sintetis yang telah siap edar dan berbagai bahan serta alat untuk meracik ganjar tersebut.

Budi menambahkan bahwa tersangka mendapatkan alat maupun bahan produksi dari seseorang yang identitasnya saat ini masih diselidiki lebih lanjut.


“Dan untuk tersangka lain kita kembangkan secara lengkap setelah pemeriksaan. Kita akan rilis kembali siapa yang menyuruh tersangka akan kita lakukan pendalaman,” kata dia.

Lebih lanjut, Budi mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan ganja sintetis ini, mengingat bahaya kandungan sintetis kimia yang dapat merusak kesehatan.

“Kami berkomitmen untuk membebaskan narkoba di wilayah Kota Bandung khususnya seperti sekarang merebak tembakau gorila atau ganja sintetis,” kata Budi.

 

Baca juga: Polrestabes Bandung ringkus 31 pengedar narkoba selama Oktober



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polrestabes Bandung gerebek kamar kontrakan produksi tembakau gorila

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024