Antarajabar.com  - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher menyakini penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2016 sebesar Rp1,3 juta tidak akan disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk dijadikan sebagai acuan upah minum kabupaten/kota (UMK) terendah.

"Ya Insya Allah tidak ada yang menyalagunakan, siapa yang mau menyalagunakan, pengalaman dulu juga tidak ada," kata Ahmad Heryawan di Gedung Sate Bandung, Senin.

Ia menuturkan penetapan UMP Jawa Barat tahun 2016 tersebut mengacu pada penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Barat terendah tahun lalu.

"Naik 11,5 persen an. Jumlah pastinya saya tidak ingat seperti apa, yang jelas itu hitung-hitungannya sesuai PP tentang Pengupahan," kata dia.

Menurut dia selama lima tahun terakhir ini, Provinsi Jawa Barat tidak mengeluarkan UMP namun baru tahun ini kembali menetapkan UMP karena saat ini ada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Tapi karena ada PP baru, kita tentu secara hukum struktural pemerintah mengacu pada PP tersebut, apalagi PP itu datang ke Jabar, ke provinsi provinsi tidak sendiri, disertai dengan Surat Edaran Mendagri PP Nomor 78 Tahun 2015 yang mewajibakan semua provinsi untuk menetapkan UMP sebelum UMK," kata dia.

Ia mengatakan UMK akan tetap ada walaupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMP 2016.

"Harus ada (UMK) karena yang paling menentukan buruh itu kan UMK, mengapa dulu UMP tidak ada karena dulu enggak dikejar, yg jadi perhatian para pihak itu adanya di UMK," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Jabar Hening Widyatmoko mengatakan proses penetapan UMP Jabar 2016 berlangsung secara demokratis.

Hening menuturkan pada Jumat (23/10) lalu, seluruh kepala dinas tenaga kerja provinsi diundang oleh Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi untuk mendapatkan penjelasan tentang PP Nomor 78 Tahun 2015.

Setelah itu pada Senin (26/10), pihaknya melakukan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas pasal 45 ayat (1) dan pihaknya bersepakat untuk melanjutkan dengan sidang pleno hari Kamis (29/10/2015).

"Pada ini sidang ini tidak semua hadir, tapi sidang memenuhi Tatib Depeprov yakni kuorum dan disepakati untuk menggunakan UMK terendah di Jabar 2015 yakni Kabupaten Ciamis sebagai dasar penghitungan formulasi," kata dia.

"Dan kalau dibandingkan pembahasan UMK, boleh kami sebut ini relatif cepat," lanjut Hening. 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015