Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, membantu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender sebagai landasan hukum untuk mewujudkan kesetaraan serta keadilan berbasis gender di daerahnya.
“Kami mendukung Raperda Pengarusutamaan Gender yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Cirebon, karena selaras dengan kebijakan kami,” kata Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya saat dikonfirmasi di Cirebon, Sabtu.
Ia menjelaskan regulasi tersebut sangat diperlukan untuk merealisasikan program pemberdayaan di berbagai bidang, sekaligus menciptakan kesejahteraan masyarakat tanpa adanya diskriminasi terhadap jenis kelamin.
Wahyu menuturkan pemerintah daerah, berkewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil berdasarkan jenis kelamin, sesuai dengan komitmen yang tertuang dalam konvensi internasional mengenai penghapusan diskriminasi.
“Pemerintah pusat pun sangat serius menghapus segala bentuk diskriminasi, terutama terhadap perempuan, sesuai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.
Menurutnya, komitmen pemerintah untuk mewujudkan pengarusutamaan gender ini sudah dilakukan melalui berbagai regulasi, termasuk di tingkat daerah dengan membentuk sebuah perda.
Melalui raperda ini, pihaknya berkolaborasi dengan lembaga legislatif untuk menyediakan regulasi yang memastikan hak dan kesempatan setiap individu bisa terpenuhi.
Wahyu menyampaikan salah satu acuan untuk menyusun raperda tersebut, yakni Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender yang diperbarui menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2021.
Dalam regulasi itu, kata dia, pengarusutamaan gender didefinisikan sebagai strategi untuk memastikan isu gender laki-laki dan perempuan terintegrasi dalam kebijakan, program serta kegiatan pembangunan.
“Kebijakan ini diterjemahkan juga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Kabupaten Cirebon, rencana strategi perangkat daerah, hingga rencana kerja perangkat daerah,” ujarnya.
Pemkab Cirebon menegaskan setelah rancangan ini disahkan menjadi perda oleh DPRD setempat, pembangunan daerah dapat berlangsung lebih inklusif dengan memperhatikan prinsip kesetaraan gender.
“Kami optimis pengesahan perda ini, kesejahteraan dapat tercapai bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi. Kami berkolaborasi bersama DPRD untuk merampungkan raperda ini,” ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024