Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat menindak tegas pengelola tambang pasir ilegal karena diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin di kawasan Gunung Sungapan, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan atas terungkapnya aktivitas tambang ilegal ini, pihaknya mengamankan satu pelaku berinisial EMK (52) yang berperan sebagai pengelola.
Baca juga: Polresta Bandung ringkus 20 pengedar narkoba selama Oktober 2024
“Pengungkapan ini berhasil diungkap berdasarkan hasil penyelidikan. Di mana aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, terhitung sejak Agustus 2024,” kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Rabu.
Kusworo menyampaikan bahwa dalam kurun waktu tersebut, pelaku diketahui menjual hasil tambang berupa tanah berbatu ke beberapa perumahan di wilayah Bandung.
Menurut dia, para penambang bisa mengangkut pasir sebanyak 60 truk dalam satu hari dengan luas lahan yang telah digarap seluas kurang lebih satu hektare.
"Keuntungan dari kegiatan penambangan ilegal ini selama tiga dikalkulasi berdasarkan kendaraan besar kecilnya di total bisa mencapai Rp810 juta," kata dia.
Lebih lanjut, Kusworo menegaskan bahwa selain keuntungan finansial, ada risiko besar yang dihadapi masyarakat. Kegiatan tambang ilegal di area tersebut berpotensi menyebabkan bencana longsor di perbukitan sekitar.
"Longsor ini dapat membahayakan para pengguna Jalan Raya Soreang-Ciwidey, yang berada di jalur berdekatan dengan lokasi tambang," katanya.
Kusworo mengungkapkan untuk mencegah risiko tersebut, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas, yakni menyita sejumlah barang bukti yang berada di lokasi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kegiatan serupa dan turut melaporkan apabila menemukan aktivitas yang membahayakan lingkungan hidup di wilayah mereka," ujarnya.
Baca juga: Polresta Bandung memperkenalkan program makan siang gratis untuk pelajar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024