Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang selebritis Instagram (selebgram) perempuan berinisial A (23), warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar akibat mempromosikan judi daring atau online di media sosial Instagram miliknya.

"Tersangka sudah lima bulan mempromosikan judi daring selama lima bulan. Total keuntungan dari kegiatannya itu, A mendapat sebesar Rp5 juta," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Sukabumi, Selasa.

Selain tersangka A, polisi juga menangkap seorang pria berinisial RA (25), asal Kecamatan Cibeureum sebagai pemilik akun Facebook yang dijadikan sarana untuk mempromosikan judi daring tersebut.

Dari hasil penyidikan, terungkap tersangka RA sudah mempromosikan situs web judi daring itu selama delapan bulan dengan total keuntungan sekitar Rp32 juta. Modus kedua tersangka dalam mempromosikan judi daring itu dengan mengunggah konten video bermain judi serta alamat situs judi daring melalui Instagram dan Facebook.

Hasil promosi itu, kemudian dilaporkan kepada bandar atau admin situs web judi daring melalui media sosial Telegram, selanjutnya pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu sampai Rp2 juta setiap dua pekan.

Rita mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 303 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Mengenai asal negara dari akun-akun judi daring ini masih didalami pihaknya karena ada yang berbahasa Indonesia, juga ada beberapa akun dari luar negeri, seperti China, Singapura, Kamboja, dan Malaysia.
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024