Antarajabar.com - Polisi berhasil mengamankan sembilan batang pohon ganja yang sengaja ditanam menggunakan pot di kompleks Perumahan Sariwangi Regency Bukit X, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
        
"Hasil penggerebekan kami menyita barang bukti berupa sembilan pohon ganja yang ditanam di pot," kata Kepala Kepolisian Resor Cimahi Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Rabu.
        
Ia menuturkan bahwa ganja yang ditanam di perumahan mewah di Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, itu berhasil diungkap polisi sepekan lalu.
        
Pohon ganja milik tersangka berinisial AS (23) dan AK (22) itu, kata Ade, berhasil terbongkar berdasarkan laporan masyarakat.
        
"Kasus ini terendus pertama kali oleh masyarakat sekitar yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja," katanya.
        
Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti lain selain pohon ganja yakni satu bungkus plastik ganja kering, satu toples biji ganja, tiga bungkus kertas papir, dan dua linting sisa pemakaian.
        
Pengakuan tersangka, kata Ade, ganja tersebut diperoleh dari dua pengedar ganja yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
        
"Ada beberapa orang yang diduga menjual kepada tersangka dan masih kita lakukan pengejaran," katanya.
        
Kapolres menambahkan bahwa pemeriksaan sementara ganja yang ditanam tersangka itu bukan untuk diedarkan melainkan dikonsumsi sendiri.
        
"Tersangka mengaku untuk dikonsumsi, dan positif menggunakan golongan satu," katanya.
        
Akibat perbuatannya itu polisi menahan tersangka di markas Polres Cimahi untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015