Antarajabar.com - Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, segera melimpahkan seluruh perizinan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) ke tingkat kecamatan untuk mendorong masyarakat pelaku usaha mengurus izin usahanya.
        
"Jadi nanti seluruh perizinan UMK di Kota Cimahi akan ditangani di kecamatan, adanya pemisahan ini untuk menarik minat masyarakat agar mengurus izin usahanya," kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Cimahi Hella Haerani kepada wartawan di Cimahi, Minggu.
        
Ia mengatakan, rencana pelimpahan pelayanan perizinan di kecamatan itu mulai diberlakukan pertengahan November 2015.
        
Kebijakan itu, lanjut dia, sesuai Peraturan Presiden Nomor 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil yang ditindaklanjuti Permendagri.
        
"Kami saat ini ada waktu satu bulan untuk mempersiapkan pelimpahan izin ini, kemudian disiapkan Perwal sebagai payung hukumnya," katanya.
        
Ia mengungkapkan, selama ini segala pengurusan perizinan untuk UMK disamakan dengan perusahaan skala besar yang harus ditangani di KPPT sehingga banyak dikeluhkan para pelaku usaha yang sedang merintis.
        
Sedangkan setelah diberlakukannya pelimpahan itu, kata Hella, masyarakat hanya datang ke loket yang sudah disiapkan di kantor kecamatan.
        
"Izin yang akan dikeluarkan oleh camat itu nantinya cukup satu lembar yang diproses oleh Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan," katanya.
        
Ia menegaskan, proses perizinan tersebut tidak dipungut biaya, cukup membawa persyaratan seperti KTP, NPWP, punya usaha dan surat keterangan domisili setempat.
        
Bahkan, lanjut dia, masyarakat yang mengurus perizinan usaha akan diajak kerjasama permodalan dari perbankan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
        
"Perizinan di tingkat kecamatan ini bukan untuk memfasilitasi para PKL, tapi kepada mereka yang benar-benar telah mempunyai usaha pengolahan baik kuliner dan lainnya," katanya.

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015