Kepolisian Resor Garut menciduk seorang pemuda tersangka spesialis kasus penjambretan dengan sasaran korban perempuan yang menggunakan kendaraan sepeda motor dengan jumlah kejadian sebanyak 13 kali di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kami dari jajaran Polres Garut berhasil menangkap satu pelaku yang selama ini melakukan aksi penjambretan di Garut," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada wartawan di Garut, Selasa.

Ia mengatakan tersangka satu orang inisial RS (26) yang ditangkap di wilayah Kecamatan Leles, Garut, tidak lama setelah melakukan aksi penjambretan dengan korban perempuan di wilayah Kecamatan Cilawu, Garut.

Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka mengaku hanya melakukan aksinya sendirian menggunakan sepeda motor dengan modus mencari korbannya perempuan yang mengendarai sepeda motor sendirian saat malam hari.

"Pelaku sendirian, tidak ada bantuan, sampai selesai dia melakukan sendiri, dengan modusnya memepetkan kendaraannya ke kendaraan korban sampai terjatuh," katanya.

Kapolres menyampaikan aksi pelaku tersebut tujuannya hanya ingin mencuri tas milik korban untuk mengambil barang berharga seperti uang maupun telepon seluler yang ada di dalam tas.

Selama ini, aksi kejahatan tersangka itu sudah dilakukan sebanyak 13 kali atau tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Garut, dan terakhir aksinya dilakukan di jalan kawasan Cilawu dengan barang yang diambil berupa telepon seluler merk Iphone.
"Untuk kejadian di Cilawu ini, pelaku menjatuhkan korban, lalu mengambil tasnya yang berisi HP merk Iphone, kerugian sekitar Rp7 juta," katanya.

Ia menambahkan, aksi tersangka ini sudah berlangsung selama satu tahun, kasus tersebut berhasil terungkap oleh Satuan Reskrim Polres Garut bekerja sama dengan Polda Jabar setelah adanya laporan warga yang menjadi korban penjambretan.

Aksi tersangka itu, kata Kapolres, cukup nekat karena dilakukan sendirian di malam hari menggunakan sepeda motor, alasan melakukan penjambretan karena kebutuhan ekonomi.

"Motifnya kenapa pelaku ini menjambret karena faktor ekonomi," katanya.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024