Antarajabar.com - Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Dedi Hasan Bahtiar menyatakan, aparatur desa harus bekerja secara normatif atau sesuai aturan yang berlaku dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan ke desa untuk menghindari terjeratnya masalah hukum.
"Apapun yang terjadi aparatur desa dalam melaksanakan tugas kerjanya harus sesuai aturan yang berkepentingan dengan masyarakat," kata Dedi saat kunjungan dalam rangka mensosialisasikan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa ke sejumlah desa di Kabupaten Garut, Selasa.
Ia menuturkan, setiap kucuran dana yang mengalir ke desa harus dialokasikan untuk kepentingan yang sesuai dengan ketentuan kebutuhan masyarakat desa.
Aparatur desa, lanjut dia, harus mampu mengatur setiap bantuan keuangan untuk pembangunan yang dirasakan langsung masyarakat, bukan digunakan kegiatan berbagai pelatihan tanpa jelas manfaatnya.
"Sepanjang untuk masyarakat itu dibenarkan, tapi kalau menyimpang, atau jangan sampai dana dipakai untuk pelatihan," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Ia berharap, tidak muncul masalah baru di tingkat desa setelah turunnya bantuan keuangan dari pemerintah pusat.
"Jangan sampai ada aparatur desa terlibat hukum, maka untuk menghindarinya harus ada konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah," katanya.
Upaya menghindari terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan dana desa, menurut Dedi, perlu adanya peningkatan pemahaman aparatur pemerintah desa dalam mengimplementasi setiap peraturan khususnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Selanjutnya ada upaya pemerintah daerah melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan kecamatan untuk menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah desa.
"Selain itu, adanya peran sarjana pendamping dalam membantu dan memberikan arahan akan sangat membantu desa untuk menggunakan dana desa itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015
"Apapun yang terjadi aparatur desa dalam melaksanakan tugas kerjanya harus sesuai aturan yang berkepentingan dengan masyarakat," kata Dedi saat kunjungan dalam rangka mensosialisasikan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa ke sejumlah desa di Kabupaten Garut, Selasa.
Ia menuturkan, setiap kucuran dana yang mengalir ke desa harus dialokasikan untuk kepentingan yang sesuai dengan ketentuan kebutuhan masyarakat desa.
Aparatur desa, lanjut dia, harus mampu mengatur setiap bantuan keuangan untuk pembangunan yang dirasakan langsung masyarakat, bukan digunakan kegiatan berbagai pelatihan tanpa jelas manfaatnya.
"Sepanjang untuk masyarakat itu dibenarkan, tapi kalau menyimpang, atau jangan sampai dana dipakai untuk pelatihan," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Ia berharap, tidak muncul masalah baru di tingkat desa setelah turunnya bantuan keuangan dari pemerintah pusat.
"Jangan sampai ada aparatur desa terlibat hukum, maka untuk menghindarinya harus ada konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah," katanya.
Upaya menghindari terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan dana desa, menurut Dedi, perlu adanya peningkatan pemahaman aparatur pemerintah desa dalam mengimplementasi setiap peraturan khususnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Selanjutnya ada upaya pemerintah daerah melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan kecamatan untuk menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah desa.
"Selain itu, adanya peran sarjana pendamping dalam membantu dan memberikan arahan akan sangat membantu desa untuk menggunakan dana desa itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015