Antarajabar.com - Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Dedi Hasan Bahtiar mengatakan aparatur desa membutuhkan petugas pendamping seiring banyaknya bantuan keuangan ke desa (bantuan dana desa) dalam waktu dekat ini.
"Pemerintah dituntut segera mengirimkan penyuluh tersebut agar aparatur desa bisa mengelola keuangan dengan baik," kata Dedi Hasan Bahtiar, di Bandung, Senin.
Ia mengatakan keberadaan pendampingan aparatur desa tidak bisa ditunda lagi jika sudah dana bantuan keuangan ke desa sudah diberikan.
"Petugas penyuluhan maupun sarjana pendamping sangat diperlukan aparatur desa agar bisa mengelola keuangan dengan baik," kata Dedi.
Menurut dia, belum maksimalnya tata kelola keuangan di desa tidak hanya terjadi di Jawa Barat dan ini menjadi fenomena umum yang juga terjadi di provinsi lainnya.
Aparatur desa harus meningkatkan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait pengelolaan keuangan desa dan cara ini dinilai tepat sebelum hadirnya petugas penyuluh.
"Dan koordinasi ini bisa dilakukan dengan BPMPD. Tanyakan sama mereka terkait bantuan keuangan ini," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat, menambahkan aparatur desa yang sudah menerima bantuan keuangan harus transparan dan melibatkan semua unsur desa dalam penggunaannya.
Kelembagaan yang ada di desa, menurut dia, harus dilibatkan agar pembangunan di desa bisa berjalan maksimal.
"Sehingga dengan adanya UU ini, dana desa akan besar. Kelembagaan desa harus dilibatkan, semuanya harus kuat dan semakin bersinergi. Kades, BPD atau LPM, harus sinergis. Masyarakat juga," kata Sadar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015
"Pemerintah dituntut segera mengirimkan penyuluh tersebut agar aparatur desa bisa mengelola keuangan dengan baik," kata Dedi Hasan Bahtiar, di Bandung, Senin.
Ia mengatakan keberadaan pendampingan aparatur desa tidak bisa ditunda lagi jika sudah dana bantuan keuangan ke desa sudah diberikan.
"Petugas penyuluhan maupun sarjana pendamping sangat diperlukan aparatur desa agar bisa mengelola keuangan dengan baik," kata Dedi.
Menurut dia, belum maksimalnya tata kelola keuangan di desa tidak hanya terjadi di Jawa Barat dan ini menjadi fenomena umum yang juga terjadi di provinsi lainnya.
Aparatur desa harus meningkatkan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait pengelolaan keuangan desa dan cara ini dinilai tepat sebelum hadirnya petugas penyuluh.
"Dan koordinasi ini bisa dilakukan dengan BPMPD. Tanyakan sama mereka terkait bantuan keuangan ini," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat, menambahkan aparatur desa yang sudah menerima bantuan keuangan harus transparan dan melibatkan semua unsur desa dalam penggunaannya.
Kelembagaan yang ada di desa, menurut dia, harus dilibatkan agar pembangunan di desa bisa berjalan maksimal.
"Sehingga dengan adanya UU ini, dana desa akan besar. Kelembagaan desa harus dilibatkan, semuanya harus kuat dan semakin bersinergi. Kades, BPD atau LPM, harus sinergis. Masyarakat juga," kata Sadar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015