Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat mengingatkan peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) agar mematuhi aturan batasan dana kampanye yang tidak boleh melewati Rp62,1 miliar, jika melanggar maka kelebihannya harus disetorkan ke kas negara.

"Dari awal rapat koordinasi penetapan sudah kita lakukan terkait batasan dana kampanye," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut Dedi Rosadi di Garut, Kamis.

Baca juga: Garut bentuk Kampung Keluarga Berkualitas di seluruh desa

Ia menuturkan, KPU Garut sudah menetapkan batasan dana kampanye yang harus dipatuhi masing-masing kedua pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Garut sebagai peserta pada Pilkada Garut 2024 maksimal sebesar Rp62,1 miliar.

Batasan dana kampanye itu, kata dia, harus dipatuhi sesuai peraturan yang berlaku dibuktikan dengan melaporkannya setelah tahapan kampanye pilkada selesai untuk dilakukan pemeriksaan oleh akuntan publik.

"Kalau terkait anggaran patuh dan tidak patuh (laporan dana kampanye) dievaluasinya oleh akuntan publik," katanya.

Ia menegaskan paslon dari awal kampanye sudah harus mematuhi aturan dengan membuat rekening dana kampanye, dan menyebutkan dana awal kampanye, kemudian nanti melaporkan sumbangan dan penggunaan dana kampanye.

Jika paslon peserta pilkada melanggar aturan seperti melewati batas dana kampanye, kata Dedi, maka kelebihannya wajib menyetorkan ke kas negara, apabila tidak menyetorkan, juga tidak melaporkan besaran dana kampanye maka akan ada sanksinya.

Ia menyebutkan sanksi yang akan diberikan kepada paslon, seperti paslon terpilih tidak akan diusulkan untuk diselenggarakan pelantikan sampai persyaratan tersebut semuanya diselesaikan.
"Jadi kita tidak merekomendasikan pelantikan terlebih dahulu sebelum laporan terkait keuangan beres," katanya.

Ia menambahkan, selama ini dalam aturan administrasi kegiatan kampanye, seluruh paslon telah mematuhinya, dan selalu merespon dengan cepat apabila ada peraturan yang harus dipatuhinya.

"Alhamdulillah sampai saat ini LO dari kedua paslon sangat responsif, sehingga komunikasi terkait normatif administratif pun terus berjalan," katanya.

Sementara itu, Pilkada Garut 2024 diikuti dua paslon yakni nomor urut satu Helmi Budiman-Yudi Nugraha yang diusung empat partai politik, dan pasangan nomor urut dua yakni Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina yang diusung 11 partai politik.


Baca juga: KPU agendakan dua kali debat publik Pilkada Garut

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024