Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa proses transisi Kemenkumham dengan pertama diterbitkannya peraturan presiden (perpres) transisi yang akan mengatur tentang jumlah direktorat jenderal pada masing-masing kementerian segera diselesaikan paling lambat Selasa (22/10).

"Itu perpres sementara diselesaikan mungkin malam ini atau paling lambat besok selesai," ujar Supratman setelah menghadiri acara penyambutan menteri dan wakil menteri kabinet baru di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin.

Perpres tersebut akan mengatur perihal pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Supratman memaparkan bahwa tim transisi Kementerian Hukum dan HAM sudah mengharmonisasi seluruh peraturan presiden yang terkait dengan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Lebih lanjut, ia memaparkan Kementerian HAM akan terdiri atas dua direktorat jenderal. Kementerian Hukum, dari enam direktorat akan menjadi tiga, yakni Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, serta Perundang-Undangan.

"Tapi, masih ada badan maupun staf ahli yang lain," ucapnya.

Sementara itu, untuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kurang lebih ada tujuh eselon I yang terdiri atas direktorat jenderal, sekretariat jenderal dan inspektorat jenderal, serta ada tiga staf ahli.

Supratman mengatakan bahwa seluruh proses alih status, baik kepegawaian, sarana dan prasarana di Kementerian Hukum dan HAM akan selesai paling lambat pada Juni 2025.

"Upaya pemecahan kementerian ataupun penggabungan itu adalah sebuah kebijakan presiden, karena presiden ingin melihat sesuatu berdasarkan fungsi, tugas, dan penajaman program," tutur Supratman.

Dalam 100 hari ke depan, Supratman mengatakan akan fokus melaksanakan semua penajaman-penajaman yang sudah menjadi program prioritas Kementerian Hukum dan HAM.

Supratman juga mengatakan bahwa Kemenkumham yang bertransformasi menjadi Kementerian Hukum menyatakan siap untuk melakukan tranformasi kelembagaan dalam Kabinet Merah Putih, yang menegaskan bahwa Kemenkumham ingin menjadi contoh bagi kementerian lain perihal transformasi kementerian/lembaga (K/L).
 
"Bahwa upaya pemecahan kementerian ataupun penggabungan, itu adalah sebuah kebijakan presiden, karena presiden ingin melihat sesuatu berdasarkan fungsi, tugas, dan penajaman program, dan itu yang kita lakukan di Kemenkumham," kata Supratman.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham), Nico Afinta, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya dalam mempersiapkan dinamika perubahan yang terjadi.
 
"Kami telah membentuk Tim Transisi untuk mempersiapkan transformasi Kemenkumham ini," kata Nico.
 
Sebagai respon cepat, lanjut Nico, Tim Transisi Kemenkumham telah merumuskan beberapa hal, diantaranya adalah mempersiapkan draft SKB 3 menteri untuk menjebatani pengalihan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing kementerian. 
 
Lalu untuk bagian program dan anggaran, lanjut Nico, sudah disiapkan perubahan anggaran masing-masing anggaran, pengusulan revisi anggaran, serta penandatanganan perjanjian kerja tahun 2025. 
 
"Untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam bidang keuangan, kami telah mempersiapkan laporan keuangan hingga laporan penerimaan dana hibah," ucap Nico. 
 
Selanjutnya, berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM), Nico menyampaikan bahwa tim transisi akan befokus pada pemisahan SDM berdasarkan fungsi dan peran baru di masing-masing kementerian. 
 
"Tim Transisi juga sudah mempersiapkan langkah strategis seperti pengangkatan Plt. dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)," ujar Nico.
 
Terkait dengan aset/ Barang Milik Negara (BMN) serta pengadaan barang dan jasa, Nico memaparkan bahwa saat ini Biro BMN masih bertanggung jawab atas pengelolaan aset sementara di tiga kementerian yang baru dibentuk. 
 
"Proses likuidasi ke kode satuan kerja baru sedang dipersiapkan dengan tujuan agar setiap aset dapat segera dialokasikan ke masing-masing kementerian," tutur dia.
 
Terakhir, lanjut Sekjen Kemenkumham, tim sudah mempersiapkan ruang kerja untuk seluruh Menteri dan Wakil Menteri. 
 
"Kami berharap komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang kuat akan terus terjalin untuk menghadapi tantangan ke depan. Kami siap mendukung kebijakan serta arahan yang diberikan" kata Nico. 
 
Setelah mengarungi perjalanan panjang sejak 79 tahun lalu, instansi yang membidangi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini telah beberapa kali berganti nomenklatur untuk menyesuaikan tugas dan fungsinya. Berawal dari Departemen Kehakiman pada 1945–1999, kemudian Departemen Hukum dan Perundang-undangan (1999–2001), lalu berubah menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (2001–2004), kemudian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (2004–2009), dan terakhir Kemenkumham sejak 2009 hingga 2024. Teranyar, di era presiden ke delapan ini, Kemenkumham resmi menjadi Kementerian Hukum.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Hukum sebut perpres transisi selesai paling lambat besok

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Ricky Prayoga


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024