Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan 14 pelanggaran konten internet dan kanal berita yang bermuatan hoaks dan ujaran kebencian dalam periode kampanye Pilkada 2024.
"Pada proses pengawasan konten internet siber selama tahapan kampanye berlangsung, Bawaslu Jabar telah menemukan 14 pelanggaran konten internet maupun kanal berita. yang di dalamnya terdapat 12 konten ujaran kebencian dan dua konten berita informasi bohong (hoaks)," kata Kordiv Humas & Datin Bawaslu Jabar Muamarullah dalam keterangan di Bandung, Kamis.
Ia mengatakan hal ini hasil pengawasan terhadap tahapan kampanye dengan menyoroti potensi kerawanan di media sosial sesuai dengan undang-undang pemilu yang mengamanatkan seluruh pasangan calon (paslon), baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota, hingga tim kampanye dilarang menyebarkan hoaks, unsur fitnah, adu domba, khususnya selama tahapan kampanye.
"Sedangkan dalam perspektif yang lain, tentu ada yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan keduanya masuk ke dalam ruang tindak pidana," ujarnya.
Sebaran konten informasi bohong dan ujaran kebencian di lima kabupaten/kota, yaitu satu konten di Kota Depok, satu konten di Kota Bandung, tiga konten di Kota Sukabumi, satu konten di Kabupaten Bandung Barat, satu konten di Kabupaten Cirebon, dan tujuh konten di Provinsi Jawa Barat yang di dalamnya terdapat 12 konten di platform media sosial Tiktok, satu konten di platform media sosial X dan satu konten di kanal berita.
"Isi pemberitaan dalam konten tersebut rata-rata memuat tentang konten ujaran kebencian dan ajakan untuk tidak memilih serta konten yang bermuatan hoaks dan pencemaran nama baik kepada salah satu pasangan calon," ucapnya.
Untuk tindak lanjut temuan pelanggaran konten tersebut, Bawaslu Jabar merekomendasikan kepada Kemkominfo untuk melakukan pembatasan akses atau menurunkan.
Bawaslu Jabar terus lakukan pengawasan dengan membentuk tim fasilitasi pengawasan konten internet siber dan tersebar di 27 Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Barat.
"Selain itu upaya lain yang dilakukan oleh Bawaslu Jabar yaitu menjalin kerja sama dengan Diskominfo Jabar dengan menandatangani komitmen bersama. Kerja sama ini sebagai upaya dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten kampanye melalui media sosial pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Jabar," katanya.
Kolaborasi tersebut diharapkan bisa mengoptimalkan pencegahan dengan penyebarluasan, mentransformasikan konten edukasi melalui berbagi cara yang dibantu Diskominfo Jabar, sehingga pesan-pesan soal pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu sampai kepada seluruh pemangku kepentingan.
"Pada proses pengawasan konten internet siber selama tahapan kampanye berlangsung, Bawaslu Jabar telah menemukan 14 pelanggaran konten internet maupun kanal berita. yang di dalamnya terdapat 12 konten ujaran kebencian dan dua konten berita informasi bohong (hoaks)," kata Kordiv Humas & Datin Bawaslu Jabar Muamarullah dalam keterangan di Bandung, Kamis.
Ia mengatakan hal ini hasil pengawasan terhadap tahapan kampanye dengan menyoroti potensi kerawanan di media sosial sesuai dengan undang-undang pemilu yang mengamanatkan seluruh pasangan calon (paslon), baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota, hingga tim kampanye dilarang menyebarkan hoaks, unsur fitnah, adu domba, khususnya selama tahapan kampanye.
"Sedangkan dalam perspektif yang lain, tentu ada yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan keduanya masuk ke dalam ruang tindak pidana," ujarnya.
Sebaran konten informasi bohong dan ujaran kebencian di lima kabupaten/kota, yaitu satu konten di Kota Depok, satu konten di Kota Bandung, tiga konten di Kota Sukabumi, satu konten di Kabupaten Bandung Barat, satu konten di Kabupaten Cirebon, dan tujuh konten di Provinsi Jawa Barat yang di dalamnya terdapat 12 konten di platform media sosial Tiktok, satu konten di platform media sosial X dan satu konten di kanal berita.
"Isi pemberitaan dalam konten tersebut rata-rata memuat tentang konten ujaran kebencian dan ajakan untuk tidak memilih serta konten yang bermuatan hoaks dan pencemaran nama baik kepada salah satu pasangan calon," ucapnya.
Untuk tindak lanjut temuan pelanggaran konten tersebut, Bawaslu Jabar merekomendasikan kepada Kemkominfo untuk melakukan pembatasan akses atau menurunkan.
Bawaslu Jabar terus lakukan pengawasan dengan membentuk tim fasilitasi pengawasan konten internet siber dan tersebar di 27 Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Barat.
"Selain itu upaya lain yang dilakukan oleh Bawaslu Jabar yaitu menjalin kerja sama dengan Diskominfo Jabar dengan menandatangani komitmen bersama. Kerja sama ini sebagai upaya dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten kampanye melalui media sosial pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Jabar," katanya.
Kolaborasi tersebut diharapkan bisa mengoptimalkan pencegahan dengan penyebarluasan, mentransformasikan konten edukasi melalui berbagi cara yang dibantu Diskominfo Jabar, sehingga pesan-pesan soal pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu sampai kepada seluruh pemangku kepentingan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024