Presiden RI Joko Widodo mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta dan menggantikan pejabat sebelumnya Heru Budi Hartono yang telah bertugas sejak 1 Oktober 2022.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.

"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," kata Ari dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ari menerangkan bahwa dalam Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta.
Dalam rapat DPRD DKI Jakarta pada September lalu, ada tiga nama teratas Pj Gubernur DKI yang mendapat dukungan terbanyak dari fraksi di DPRD DKI dan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Salah satu dari nama tersebut, yakni Teguh Setyabudi yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri dengan perolehan delapan dukungan.

Lalu Akmal Malik yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dengan tujuh dukungan dan Komjen Polisi Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri dengan tujuh dukungan.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi angkat Teguh Setyabudi jadi Pj. Gubernur Jakarta gantikan Heru

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024