Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, meringkus seorang pegawai honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat berinisial F (33) yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
 
“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan empat kasus narkoba selama pekan pertama Oktober 2024,” kata Kepala Polres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers di Kuningan, Rabu.
 
Ia menjelaskan tersangka F ditangkap pada Selasa (8/10) sekitar pukul 17.20 WIB di halaman SPBU Kertawangunan, Kuningan, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya praktik peredaran sabu-sabu.
 
Kapolres menyebutkan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu-sabu serta alat hisap yang disembunyikan tersangka di dalam tasnya.
 
Selain itu, polisi juga mendapati adanya 60 paket sabu-sabu di jok sepeda motor tersangka, beserta dengan timbangan digital dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mendistribusikan narkotika tersebut.
 
“Tersangka F mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial B, warga Depok, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
 
Dari hasil pemeriksaan, Willy mengatakan pelaku mengedarkan sabu-sabu dengan metode sistem tempel maupun bertemu langsung dengan calon konsumennya.
 
Selain F, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yakni M (35), D (19) dan C (23) yang merupakan pengedar sabu-sabu serta obat keras tanpa izin edar di Kabupaten Kuningan.
 
“Dari para tersangka kami menyita total 83 paket sabu-sabu dengan berat 26,58 gram, 44 butir psikotropika dan 254 butir obat keras terbatas,” tuturnya.
 
Ia menegaskan keempat tersangka yang berhasil ditangkap, kini menjalani proses hukum lebih lanjut serta Polres Kuningan tengah mengembangkan kasus ini untuk meringkus para pengedar lainnya.
 
Willy menyampaikan para pengedar sabu-sabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.
 
Sedangkan, tambah dia, pengedar obat keras dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
“Polres Kuningan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas terkait kasus ini,” ucap dia.

 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024