Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam setiap kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Jadi, kegiatan ini tujuannya sosialisasikan terkait regulasi agar para ASN ini untuk tidak terlibat kampanye," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya Enceng Fuad Sukron saat kegiatan sosialisasi netralitas pilkada pada kalangan ASN di Kota Tasikmalaya, Selasa.

Baca juga: Bawaslu Kota Tasikmalaya terbuka untuk konsultasi aturan kampanye pilkada

Ia menuturkan sosialisasi yang digelar Bawaslu Kota Tasikmalaya tujuannya untuk mengingatkan kembali kepada ASN agar menjaga netralitas dalam momentum pemilihan wali kota-wakil wali kota maupun pemilihan gubernur-wakil gubernur.

Bawaslu, lanjut dia, dalam acara kali ini menghadirkan perwakilan ASN dari berbagai organisasi perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan instansi lainnya di lingkungan Pemkot Tasikmalaya, kemudian nanti diagendakan untuk kalangan guru ASN di setiap sekolah.

"Sosialisasi kepada aparatur sipil negara ini baru sebagian, ke depan juga akan ada kegiatan yang sama, khususnya para guru PNS, kan belum kita lakukan, tapi di tingkat kecamatan sudah mulai dilakukan sosialisasi," katanya.

Ia mengungkapkan keberadaan ASN memiliki aturan yang mengikat dalam peraturan Pilkada 2024 yakni tidak boleh melibatkan diri maupun dilibatkan dalam setiap kegiatan kampanye paslon.

ASN juga, kata dia, tidak boleh melakukan tindakan dalam setiap kegiatan apapun yang sifatnya menguntungkan maupun merugikan terhadap paslon peserta Pilkada Kota Tasikmalaya dan Provinsi Jabar.

"Sudah jelas para ASN itu tidak boleh dilibatkan dan melibatkan diri, salah satunya tidak boleh ada keputusan atau apa pun, baik menguntungkan atau merugikan pasangan calon," katanya.
Ia menambahkan, Bawaslu Kota Tasikmalaya selama ini terus melakukan pengawasan dan mengantisipasi agar ASN tidak terlibat kampanye, dan tetap menjaga netralitas sehingga pilkada berjalan lancar dan sukses.

Apabila masyarakat menemukan ASN kampanye atau tidak netral dalam pilkada, kata dia, untuk segera dilaporkan dan selanjutnya Bawaslu Kota Tasikmalaya akan menindaklanjutinya.

"Kalau memang kita menemukan, kalau ada laporan dari masyarakat akan kita tangani, apakah itu masuk sanksi pidana atau kode etik ASN, nanti akan akan dipublikasikan," katanya.

Baca juga: Bawaslu Kota Tasikmalaya serahkan kasus guru tak netral ke KASN

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024