Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menetapkan jadwal kampanye akbar atau rapat umum tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur peserta Pilkada Cianjur 2024, mulai tanggal 21 sampai 23 November.

Komisioner KPU Cianjur Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Fikri Audah NSY di Cianjur Minggu, mengatakan masing-masing pasangan calon hanya berikan waktu satu hari untuk menggelar rapat akbar.

"Pasangan calon nomor urut 2 Mohammad Wahyu-Ramzi akan melakukan rapat akbar pada 21 November dan paslon nomor urut 3, Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah pada 22 November selanjutnya pasangan calon nomor urut 1 Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang pada 23 November," katanya.

Pelaksanaan kampanye akbar masing-masing pasangan calon peserta pilkada akan digelar mulai dari pukul 09.00-18.00 WIB, dengan memperhatikan keamanan dan faktor ketertiban lainnya terutama perizinan harus diselesaikan ke pihak kepolisian.

KPU Cianjur ungkap dia, hanya memfasilitasi jadwal kampanye sedangkan untuk perizinan tempat, izin keramaian dan lain-lain harus dikomunikasikan tim sukses atau pasangan calon ke kepolisian serta Bawaslu Cianjur.

Sedangkan untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur mendapatkan dua kali jadwal rapat umum, namun dari empat pasangan calon tidak ada yang menggelar rapat umum terbuka di Cianjur.

"Informasi yang sudah masuk ke KPU Cianjur tidak ada dari empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar yang akan menggelar rapat umum di Cianjur," katanya.
Sedangkan selama tahapan kampanye tambah dia, pihaknya memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) untuk pasangan calon peserta Pilkada Cianjur 2024.

Untuk APK, masing-masing pasangan calon akan mendapatkan baliho lima buah, umbul-umbul 320 buah dan spanduk 720 buah, sedangkan untuk bahan kampanye, masing-masing pasangan akan mendapatkan flyer, brosur, pamflet dan poster sebanyak 65.000 lembar.

"Berdasarkan Undang-undang dan PKPU 13 Tahun 2024 KPU Cianjur memberikan fasilitasi kampanye pada pasangan calon berupa alat peraga kampanye, bahan kampanye dan termasuk di dalamnya debat kandidat," katanya.

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024