Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengingatkan kepala desa (kades) untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan tidak terlibat kampanye maupun yang mengarah dukungan pada salah satu calon.

"Kita terus ingatkan kepada seluruh kades karena sesuai aturan harus netral dalam pilkada ini," kata Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, Erwin Riyanto Nugraha di Garut, Kamis.

Ia menuturkan, DPMD Garut selama ini terus melakukan pembinaan melalui berbagai kegiatan untuk menyampaikan tentang aturan sebagai kades harus menjaga netralitas dalam pemilihan bupati-wakil bupati, maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Netralitas yang harus dipatuhi seluruh kades itu, kata dia, seperti tidak melakukan kegiatan kampanye, terlibat menjadi bagian dari tim sukses pasangan calon, kemudian melakukan ajakan, maupun mengintervensi untuk memilih salah satu calon kepala daerah.

"Sebetulnya kades itu tidak dicabut hak pilihnya, sama seperti PNS boleh memilih, yang tidak boleh itu melakukan ajakan, mengintervensi, atau melakukan hal lain sebagai bentuk dukungan, jadi harus netral," katanya.

Ia menyampaikan apabila ada kades yang melakukan tindakan melanggar aturan dalam pilkada, maka akan ada sanksinya, paling berat sanksi pidana yakni kurungan, kemudian ada juga denda apabila perbuatannya sesuai aturan terbukti melanggar.

Namun dalam kasus pelanggaran pilkada itu, kata dia, ada mekanismenya yakni penanganannya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menyelesaikan kasus apabila ada seseorang melakukan perbuatan yang melanggar aturan kampanye.
"Nanti yang dilaporkan melakukan pelanggaran pilkada, seperti halnya misalkan kades tidak netral itu akan diserahkan ke bawaslu, di sana ada Gakkumdu untuk menanganinya, bagaimana keputusannya," kata Erwin.

Ia berharap seluruh kades tersebar di 421 desa di 42 kecamatan itu dapat menjaga netralitas dan harus ikut serta mensukseskan penyelenggaraan pilkada yang aman, tertib, dan damai.

Apabila ada kades yang melanggar aturan itu, kata dia, artinya orang tersebut sudah siap dengan konsekuensi sanksi aturan untuk menjeratnya yakni pidana dan denda.

"Ya, apabila melakukan pelanggaran berarti harus siap," katanya.


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024