Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI-Polri, bersama KPU dan Bawaslu Kota Bogor, Jawa Barat menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di sepanjang jalur sistem satu arah (SSA) Kota Bogor pada Selasa.

Kepala Bidang Trantibumlinmas Satpol PP Kota Bogor Andry Sinar mengatakan, penertiban ini berlandaskan pada Peraturan KPU Kota Bogor nomor 640 tahun 2024, terkait dengan penetapan lokasi kegiatan pelaksanaan kampanye dan lokasi pemasangan APK.

“Dan salah satu poinnya ini adalah tempat yang dikecualikan dan tidak diperbolehkan ini adalah seputar SSA. Jadi hari ini kita melaksanakan operasi gabungan bersama untuk menertibkan APK,” kata Andry di Kota Bogor, Selasa.

Andry mengatakan, saat ini hasil penertiban berupa spanduk dan baliho yang dipasang di sepanjang jalur SSA sedang dalam proses perekapan.

Pantauan di lokasi, dari puluhan APK yang ditertibkan, sebagian besar merupakan milik pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor. Namun ada juga beberapa APK milik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

“Ini sudah melanggar Peraturan KPU maupun Bawaslu terkait dengan APK. Ini akan kita sampaikan ke Bawaslu, karena merupakan salah satu bukti pelanggaran. Nanti diamankan sebagai barang bukti pelanggaran oleh Bawaslu,” jelasnya.

Selain di SSA, Andry menyebut, ada beberapa titik yang dilarang dipasang APK. Antara lain sepanjang Jalan Sudirman, dan Sepanjang Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor mulai dari McDonald's Lodaya (Jalan Raya Pajajaran No. 21C, RT.03/RW.0 1) sampai dengan toko buku Gramedia (Gedung Superindo, Jalan Raya Pajajaran No.37 Lantai I, RT.O4/RW 11).

 

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024