Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, membentuk tim khusus untuk mengawasi kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut di media sosial (medsos) selama tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Kami melakukannya (pengawasan di media sosial). Bawaslu Garut juga sudah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Siber melalui SK Ketua Bawaslu Garut nomor 186," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah di Garut, Jumat.
Ia menuturkan jajaran Bawaslu Garut selama ini terus melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pelaksanaan pilkada, termasuk saat ini memasuki tahapan kampanye sejak 27 September sampai nanti 23 November 2024.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Garut, kata dia, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye dan Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan.
"Regulasi turunannya ruang lingkup pengawasan meliputi pelaksana atau pelaku yang melakukan aktivitas kampanye, jadwal kampanye, metode kampanye, dan materi kampanye," katanya.
Ia menyebutkan Bawaslu dalam fokus potensi pelanggaran saat kampanye berpedoman pada kerawanan yang dirumuskan Bawalsu RI, yakni kerawanan waktu kampanye, pelaku kampanye, selama aktivitas kampanye, metode kampanye, dan keterlibatan pejabat daerah dalam pelaksanaan kampanye, dan kerawanan lainnya seperti kampanye negatif, dan penyebaran hoaks.
Bawaslu Garut, kata dia, dalam pengawasan saat kampanye, di antaranya metode yang digunakan yakni pengawasan tatap muka, dan juga memantau kegiatan kampanye di dunia internet atau media sosial masing-masing paslon peserta Pilkada Garut yang bisa saja berpotensi menyebarkan kebencian, politisasi SARA dan sebagainya.
"Pengawasan langsung, pengawasan melekat, juga pengawasan partisipatif yang berasal dari inisiasi pengawasan oleh masyarakat, pengawasan melekat ada yang langsung tatap muka, ada juga yang dilakukan di dunia maya, atau media, baik media sosial maupun media massa," katanya.
Ia mengatakan bentuk pengawasan di dunia internet, yakni Bawaslu Garut mendata seluruh akun pasangan calon, partai politik, dan tim kampanye masing-masing paslon yang didaftarkan ke KPU Garut.
Bawaslu Garut juga, kata dia, mendata akun anonim yang memiliki tanda-tanda terhubung dengan paslon ataupun mencatat tagar dan kata kunci yang biasa digunakan paslon yang dipantau setiap hari terhadap akun-akun tersebut.
Ia menyampaikan Bawaslu Garut juga membuka posko pengaduan masyarakat yang bisa datang langsung untuk membuat laporan maupun melalui layanan saluran telepon dan juga media sosial apabila menemukan konten yang diduga memuat unsur dugaan pelanggaran kampanye.
"Kami juga membuka hotline dan posko aduan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten yang diduga memuat unsur dugaan pelanggaran," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Kami melakukannya (pengawasan di media sosial). Bawaslu Garut juga sudah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Siber melalui SK Ketua Bawaslu Garut nomor 186," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah di Garut, Jumat.
Ia menuturkan jajaran Bawaslu Garut selama ini terus melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pelaksanaan pilkada, termasuk saat ini memasuki tahapan kampanye sejak 27 September sampai nanti 23 November 2024.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Garut, kata dia, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye dan Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan.
"Regulasi turunannya ruang lingkup pengawasan meliputi pelaksana atau pelaku yang melakukan aktivitas kampanye, jadwal kampanye, metode kampanye, dan materi kampanye," katanya.
Ia menyebutkan Bawaslu dalam fokus potensi pelanggaran saat kampanye berpedoman pada kerawanan yang dirumuskan Bawalsu RI, yakni kerawanan waktu kampanye, pelaku kampanye, selama aktivitas kampanye, metode kampanye, dan keterlibatan pejabat daerah dalam pelaksanaan kampanye, dan kerawanan lainnya seperti kampanye negatif, dan penyebaran hoaks.
Bawaslu Garut, kata dia, dalam pengawasan saat kampanye, di antaranya metode yang digunakan yakni pengawasan tatap muka, dan juga memantau kegiatan kampanye di dunia internet atau media sosial masing-masing paslon peserta Pilkada Garut yang bisa saja berpotensi menyebarkan kebencian, politisasi SARA dan sebagainya.
"Pengawasan langsung, pengawasan melekat, juga pengawasan partisipatif yang berasal dari inisiasi pengawasan oleh masyarakat, pengawasan melekat ada yang langsung tatap muka, ada juga yang dilakukan di dunia maya, atau media, baik media sosial maupun media massa," katanya.
Ia mengatakan bentuk pengawasan di dunia internet, yakni Bawaslu Garut mendata seluruh akun pasangan calon, partai politik, dan tim kampanye masing-masing paslon yang didaftarkan ke KPU Garut.
Bawaslu Garut juga, kata dia, mendata akun anonim yang memiliki tanda-tanda terhubung dengan paslon ataupun mencatat tagar dan kata kunci yang biasa digunakan paslon yang dipantau setiap hari terhadap akun-akun tersebut.
Ia menyampaikan Bawaslu Garut juga membuka posko pengaduan masyarakat yang bisa datang langsung untuk membuat laporan maupun melalui layanan saluran telepon dan juga media sosial apabila menemukan konten yang diduga memuat unsur dugaan pelanggaran kampanye.
"Kami juga membuka hotline dan posko aduan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten yang diduga memuat unsur dugaan pelanggaran," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024