Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Jawa Barat, meringkus delapan pelaku kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu serta obat keras selama operasi penangkapan pada bulan September 2024, dengan tiga tersangka merupakan residivis dalam perkara serupa.
“Dari delapan pelaku yang kami tangkap, tiga di antaranya berinisial J (32), M (27) dan C (24) merupakan residivis,” ujar Kepala Polres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers di Kuningan, Kamis.
Ia menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada Senin (30/9) di rumah kontrakan tersangka J di Kelurahan Ciporang, Kuningan, berdasarkan hasil tindak lanjut dari aduan masyarakat setempat.
Willy mengatakan petugas menemukan lima paket sabu seberat 1,24 gram, 500 butir obat keras trihexyphenidyl, serta timbangan digital saat penggeledahan di rumah kontrakan tersangka.
“Tersangka J mengaku mendapatkan barang tersebut dari dua orang yang saat ini masih dalam penyelidikan,” katanya.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menangkap tersangka M di Jalan Raya Cirendang, Kuningan dan menyita dua paket sabu beserta timbangan digital yang disembunyikan di saku celana pelaku.
Kapolres menyebutkan berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku ini mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang merupakan warga asal Cirebon.
“Sedangkan tersangka C ditangkap lebih dulu di Jalan Garawangi, Kuningan dengan barang bukti satu paket sabu yang diduga diperoleh dari seorang warga Majalengka,” ujarnya.
Selama operasi tersebut, Polres Kuningan berhasil menyita 33 paket sabu dengan total berat 13,15 gram dan 1.046 butir obat keras terbatas sebagai barang bukti.
Kapolres menambahkan bahwa modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan narkotika ini masih sama dengan kasus lainnya, yaitu melalui sistem tempel dan transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
Willy menyatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana minimal empat tahun penjara.
“Untuk kasus obat keras, para tersangka dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya.
Kapolres menegaskan pihaknya saat ini gencar melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan komunitas, agar masyarakat lebih sadar akan bahaya dari penggunaan narkoba maupun obat keras.
Willy mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, sehingga para pelaku bisa ditangkap dan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Dengan penindakan tegas dan upaya preventif seperti edukasi, Polres Kuningan berharap peredaran narkoba dapat ditekan, sehingga masyarakat terhindar dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang ini,” ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024