Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memprioritaskan 180 bidang tanah milik Pemkab Cianjur yang digunakan untuk kantor dan sekolah disertifikatkan sepanjang 2024 karena hingga saat ini belum memiliki legalitas.
Kepala Kantor Pertanahan Cianjur, Siti Hafsiah di Cianjur, Rabu, mengatakan bidang tanah milik Pemkab Cianjur yang belum disertifikatkan mencapai ribuan bidang tersebar di seluruh kecamatan di Cianjur mulai dari kantor, sekolah dan puskesmas.
Baca juga: Alasan ATR/BPN Cianjur ambil kembali 855 berkas PTSL dari Kades Sukaluyu
"Setiap tahun kita ada pensertifikatan, tahun ini ditargetkan sekitar 180 bidang tanah milik pemkab dengan prioritas yang dipergunakan untuk sekolah dan kantor," katanya.
Hingga saat ini, tutur dia, masih banyak tanah Pemkab Cianjur yang belum disertifikatkan, terutama tanah yang dipakai sekolah dasar (SD) karena banyak menggunakan tanah bengkok desa, ada juga tanah yang mungkin hibah dari orangtua murid dan lainnya.
Sehingga secara administrasi masih banyak yang belum diurus termasuk yang dipakai untuk puskesmas dan kantor yang tersebar di 32 kecamatan, namun sudah terdata di BPN Cianjur.
"Kami pada Hari Jadi Cianjur ke 378 juga menyerahkan sebanyak 19 bidang tanah atas nama Pemkab Cianjur yang sudah selesai disertifikatkan, untuk proses sertifikat tanah milik pemerintah membutuhkan waktu cukup lama," katanya.
Dia menjelaskan proses sertifikat bidang tanah milik pemkab membutuhkan proses secara administrasi yang harus dipenuhi seperti kejelasan hibah-nya dari siapa, dan akta hibah yang harus jelas.
Dia mencontohkan MAN 1 Cianjur yang hingga saat ini belum bisa disertifikatkan karena ahli waris ada yang menyangkal, sehingga MAN belum disertifikatkan meski sudah dilakukan pengukuran beberapa waktu lalu.
"Kalau yang istilahnya barang milik negara atau barang milik daerah dapat dibereskan yang gampang terlebih dahulu termasuk yang datanya sudah lengkap," katanya.
Sedangkan untuk tanah yang dipakai untuk infrastruktur harus dibebaskan hak pakai atas nama pemkab ketika statusnya milik pemkab, ketika jalan nasional itu atas nama Kementerian PU kalau jalan provinsi atas nama Pemprov Jabar.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN melakukan reforma agraria tanah konflik di Pacet Cianjur
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kepala Kantor Pertanahan Cianjur, Siti Hafsiah di Cianjur, Rabu, mengatakan bidang tanah milik Pemkab Cianjur yang belum disertifikatkan mencapai ribuan bidang tersebar di seluruh kecamatan di Cianjur mulai dari kantor, sekolah dan puskesmas.
Baca juga: Alasan ATR/BPN Cianjur ambil kembali 855 berkas PTSL dari Kades Sukaluyu
"Setiap tahun kita ada pensertifikatan, tahun ini ditargetkan sekitar 180 bidang tanah milik pemkab dengan prioritas yang dipergunakan untuk sekolah dan kantor," katanya.
Hingga saat ini, tutur dia, masih banyak tanah Pemkab Cianjur yang belum disertifikatkan, terutama tanah yang dipakai sekolah dasar (SD) karena banyak menggunakan tanah bengkok desa, ada juga tanah yang mungkin hibah dari orangtua murid dan lainnya.
Sehingga secara administrasi masih banyak yang belum diurus termasuk yang dipakai untuk puskesmas dan kantor yang tersebar di 32 kecamatan, namun sudah terdata di BPN Cianjur.
"Kami pada Hari Jadi Cianjur ke 378 juga menyerahkan sebanyak 19 bidang tanah atas nama Pemkab Cianjur yang sudah selesai disertifikatkan, untuk proses sertifikat tanah milik pemerintah membutuhkan waktu cukup lama," katanya.
Dia menjelaskan proses sertifikat bidang tanah milik pemkab membutuhkan proses secara administrasi yang harus dipenuhi seperti kejelasan hibah-nya dari siapa, dan akta hibah yang harus jelas.
Dia mencontohkan MAN 1 Cianjur yang hingga saat ini belum bisa disertifikatkan karena ahli waris ada yang menyangkal, sehingga MAN belum disertifikatkan meski sudah dilakukan pengukuran beberapa waktu lalu.
"Kalau yang istilahnya barang milik negara atau barang milik daerah dapat dibereskan yang gampang terlebih dahulu termasuk yang datanya sudah lengkap," katanya.
Sedangkan untuk tanah yang dipakai untuk infrastruktur harus dibebaskan hak pakai atas nama pemkab ketika statusnya milik pemkab, ketika jalan nasional itu atas nama Kementerian PU kalau jalan provinsi atas nama Pemprov Jabar.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN melakukan reforma agraria tanah konflik di Pacet Cianjur
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024