Kepolisian Resor Garut memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan knalpot bising atau tidak standar pabrikan hasil operasi rutin yang dilaksanakan secara gabungan di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Ini hasil operasi KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) sebagai wujud komitmen bersama untuk mewujudkan Garut kondusif," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat pemusnahan minuman keras dan knalpot bising di Markas Polres Garut, Selasa.
Baca juga: KPU Garut terima logistik untuk Pilkada 2024
Ia menyebutkan selama operasi rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum itu berhasil menyita minuman keras berbagai merek sebanyak 5.800 botol, dan sebanyak 8.021 knalpot bising yang semuanya dimusnahkan saat ini.
Peredaran minuman keras di masyarakat dan juga penggunaan knalpot bising itu, kata dia, merupakan persoalan kecil, tapi jika dibiarkan dampaknya justru besar yang dapat mengganggu kenyamanan dan rasa aman masyarakat.
"Miras dan knalpot tidak standar itu hal kecil, tapi dampaknya besar, miras seringkali menjadi pencetus terjadinya kriminal, knalpot juga kadang menjadi provokasi sehingga terjadi gangguan keamanan," katanya.
Ia berharap, adanya razia rutin dan menunjukkan hasilnya dimusnahkan merupakan bukti bahwa kepolisian dan semua instansi terkait lainnya serius untuk terus memberantas minuman keras, dan knalpot bising untuk menjadi Garut lebih baik.
Ia mengimbau masyarakat, terutama kalangan anak muda seperti pelajar yang masih di bawah umur untuk tertib berlalu lintas dengan tidak menggunakan kendaraan bermotor apabila belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Kami mendorong dari generasi muda khususnya pelajar agar tertib berlalu lintas dan menghindari mengkonsumsi minuman keras yang nantinya bisa menimbulkan konflik permasalahan dan sumber kejahatan," katanya.
Sementara itu Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin menyatakan, pemerintah daerah mendukung tindakan tegas kepolisian dalam memberantas knalpot bising dan juga minuman keras untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Sejumlah instansi pemerintah daerah dengan kepolisian, kata dia, akan terus berkolaborasi untuk bergerak bersama memastikan Kabupaten Garut bebas dari peredaran minuman keras dan knalpot bising.
"Berikutnya masalah kenalpot bising ini tentunya masih kita terdengar, namun tentu volume atau frekuensinya sudah sangat turun, kita akan terus melakukan razia oleh tim, sehingga Kabupaten Garut ini tercipta iklim yang kondusif," katanya.
Kegiatan pemberantasan minuman keras dan knalpot bising itu dilakukan dengan cara digilas untuk knalpot dengan cara dipotong menggunakan mesin potong lalu digilas dan dipastikan tidak bisa lagi digunakan.
Baca juga: Polisi edukasi keselamatan lalu lintas pelajar Garut agar tekan kecelakaan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Ini hasil operasi KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) sebagai wujud komitmen bersama untuk mewujudkan Garut kondusif," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat pemusnahan minuman keras dan knalpot bising di Markas Polres Garut, Selasa.
Baca juga: KPU Garut terima logistik untuk Pilkada 2024
Ia menyebutkan selama operasi rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum itu berhasil menyita minuman keras berbagai merek sebanyak 5.800 botol, dan sebanyak 8.021 knalpot bising yang semuanya dimusnahkan saat ini.
Peredaran minuman keras di masyarakat dan juga penggunaan knalpot bising itu, kata dia, merupakan persoalan kecil, tapi jika dibiarkan dampaknya justru besar yang dapat mengganggu kenyamanan dan rasa aman masyarakat.
"Miras dan knalpot tidak standar itu hal kecil, tapi dampaknya besar, miras seringkali menjadi pencetus terjadinya kriminal, knalpot juga kadang menjadi provokasi sehingga terjadi gangguan keamanan," katanya.
Ia berharap, adanya razia rutin dan menunjukkan hasilnya dimusnahkan merupakan bukti bahwa kepolisian dan semua instansi terkait lainnya serius untuk terus memberantas minuman keras, dan knalpot bising untuk menjadi Garut lebih baik.
Ia mengimbau masyarakat, terutama kalangan anak muda seperti pelajar yang masih di bawah umur untuk tertib berlalu lintas dengan tidak menggunakan kendaraan bermotor apabila belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Kami mendorong dari generasi muda khususnya pelajar agar tertib berlalu lintas dan menghindari mengkonsumsi minuman keras yang nantinya bisa menimbulkan konflik permasalahan dan sumber kejahatan," katanya.
Sementara itu Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin menyatakan, pemerintah daerah mendukung tindakan tegas kepolisian dalam memberantas knalpot bising dan juga minuman keras untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Sejumlah instansi pemerintah daerah dengan kepolisian, kata dia, akan terus berkolaborasi untuk bergerak bersama memastikan Kabupaten Garut bebas dari peredaran minuman keras dan knalpot bising.
"Berikutnya masalah kenalpot bising ini tentunya masih kita terdengar, namun tentu volume atau frekuensinya sudah sangat turun, kita akan terus melakukan razia oleh tim, sehingga Kabupaten Garut ini tercipta iklim yang kondusif," katanya.
Kegiatan pemberantasan minuman keras dan knalpot bising itu dilakukan dengan cara digilas untuk knalpot dengan cara dipotong menggunakan mesin potong lalu digilas dan dipastikan tidak bisa lagi digunakan.
Baca juga: Polisi edukasi keselamatan lalu lintas pelajar Garut agar tekan kecelakaan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024