Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, membagi dua zona untuk kegiatan kampanye dua pasangan calon bupati-wakil bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut agar berjalan tertib dan kegiatannya bisa merata.
"Sekarang sudah mulai tahapan kampanye, dan kita bagi menjadi dua zona kampanye agar bisa merata dan tertib," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, Kamis.
Ia menuturkan KPU Garut sesuai tahapan dan peraturan KPU bahwa jadwal kampanye diberlakukan mulai 25 September sampai 23 November 2024 yang di dalamnya terdapat sejumlah metode kampanye, termasuk kegiatan rapat umum yang melibatkan banyak orang.
Pilkada Kabupaten Garut, kata dia, diikuti dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Garut yang saat ini sudah melakukan kegiatan kampanye mendatangi masyarakat sesuai waktu dan zona yang ditentukan bersama.
"Pengaturan zona dan juga jadwal kampanye pasangan calon itu sudah diatur berdasarkan kesepakatan bersama, jadi kegiatan kampanyenya bisa merata," kata Dian.
Ia menyebutkan kegiatan kampanye yang dapat dilakukan oleh pasangan calon itu di antaranya satu kali kampanye berupa rapat umum, kemudian pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang sudah ditentukan.
Selain itu, lanjut dia, pasangan calon juga bisa melakukan kampanye di media sosial maupun media massa, dan juga dapat melakukan kampanye pada acara debat yang akan dilaksanakan oleh KPU Garut.
"Jadi pasangan calon bisa kampanye dengan metode apa saja, bisa melalui media sosial, rapat terbatas, rapat umum, dan juga nanti pada acara debat, pemasangan alat peraga yang tempatnya sudah diatur," katanya.
Ia berharap pelaksanaan kampanye Pilkada Garut dapat berjalan lancar, tertib, dan semua pasangan calon dapat mematuhi berbagai aturan atau larangan kampanye dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
"Kita harapkan kegiatan kampanye berlangsung tertib," katanya.
Dua zona kampanye di Garut itu terbagi untuk zona 1 meliputi wilayah Kecamatan Garut Kota, Sucinaraja, Cibatu, Leles, Karangpawitan, Wanaraja, Balubur Limbangan, Kadungora, Tarogong kaler, Tarogong Kidul, Pangatikan, Selaawi, Cibiuk, Sukawening, Kersamanah, Leuwigoong, Samarang, Karangtengah, Malangbong, Banyuresmi, dan Pasirwangi.
Selanjutnya Zona 2 meliputi sebagian besar wilayah selatan Garut yakni Kecamatan Cilawu, Banjarwangi, Pameungpeuk, Bungbulang, Bayongbong, Singajaya, Cibalong, Mekarmukti, Cigedug, Peundeuy, Cikelet, Caringin, Cikajang, Cihurip, Pamulihan, Cisewu, Cisurupan, Cisompet, Pakenjeng, Talegong, dan Sukaresmi.
Dua paslon yang maju pada Pilkada Garut yakni nomor urut satu pasangan Helmi Budiman-Yudi Nugraha yang didukung empat partai politik, dan nomor urut dua pasangan Abudysy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina didukung 11 partai politik.
Dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Garut itu akan berebut suara sebanyak 2.005.168 jiwa sesuai daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Garut 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Sekarang sudah mulai tahapan kampanye, dan kita bagi menjadi dua zona kampanye agar bisa merata dan tertib," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, Kamis.
Ia menuturkan KPU Garut sesuai tahapan dan peraturan KPU bahwa jadwal kampanye diberlakukan mulai 25 September sampai 23 November 2024 yang di dalamnya terdapat sejumlah metode kampanye, termasuk kegiatan rapat umum yang melibatkan banyak orang.
Pilkada Kabupaten Garut, kata dia, diikuti dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Garut yang saat ini sudah melakukan kegiatan kampanye mendatangi masyarakat sesuai waktu dan zona yang ditentukan bersama.
"Pengaturan zona dan juga jadwal kampanye pasangan calon itu sudah diatur berdasarkan kesepakatan bersama, jadi kegiatan kampanyenya bisa merata," kata Dian.
Ia menyebutkan kegiatan kampanye yang dapat dilakukan oleh pasangan calon itu di antaranya satu kali kampanye berupa rapat umum, kemudian pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang sudah ditentukan.
Selain itu, lanjut dia, pasangan calon juga bisa melakukan kampanye di media sosial maupun media massa, dan juga dapat melakukan kampanye pada acara debat yang akan dilaksanakan oleh KPU Garut.
"Jadi pasangan calon bisa kampanye dengan metode apa saja, bisa melalui media sosial, rapat terbatas, rapat umum, dan juga nanti pada acara debat, pemasangan alat peraga yang tempatnya sudah diatur," katanya.
Ia berharap pelaksanaan kampanye Pilkada Garut dapat berjalan lancar, tertib, dan semua pasangan calon dapat mematuhi berbagai aturan atau larangan kampanye dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
"Kita harapkan kegiatan kampanye berlangsung tertib," katanya.
Dua zona kampanye di Garut itu terbagi untuk zona 1 meliputi wilayah Kecamatan Garut Kota, Sucinaraja, Cibatu, Leles, Karangpawitan, Wanaraja, Balubur Limbangan, Kadungora, Tarogong kaler, Tarogong Kidul, Pangatikan, Selaawi, Cibiuk, Sukawening, Kersamanah, Leuwigoong, Samarang, Karangtengah, Malangbong, Banyuresmi, dan Pasirwangi.
Selanjutnya Zona 2 meliputi sebagian besar wilayah selatan Garut yakni Kecamatan Cilawu, Banjarwangi, Pameungpeuk, Bungbulang, Bayongbong, Singajaya, Cibalong, Mekarmukti, Cigedug, Peundeuy, Cikelet, Caringin, Cikajang, Cihurip, Pamulihan, Cisewu, Cisurupan, Cisompet, Pakenjeng, Talegong, dan Sukaresmi.
Dua paslon yang maju pada Pilkada Garut yakni nomor urut satu pasangan Helmi Budiman-Yudi Nugraha yang didukung empat partai politik, dan nomor urut dua pasangan Abudysy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina didukung 11 partai politik.
Dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Garut itu akan berebut suara sebanyak 2.005.168 jiwa sesuai daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Garut 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024