Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat berikrar dengan menandatangani pakta integritas netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Garut dan tidak memanfaatkan barang milik negara untuk kegiatan politik.
"Ini adalah netralitas ASN, kita sekarang momentum pakta integritas terkait dengan netralitas ASN," kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana usai acara penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN di lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Selasa.
Ia menuturkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa ASN harus menjaga netralitasnya dengan tidak memihak, maupun berpolitik praktis dalam pelaksanaan pemilihan bupati/wakil bupati, maupun pemilihan gubernur/wakil gubernur.
"Kita memohon kepada rekan-rekan bahwa sebagaimana regulasi yang ada baik itu berdasarkan Permenpan-RB maupun ketentuan KPU, ASN itu harus netral," katanya.
Ia menyampaikan, terkait ASN harus netral dalam Pilkada 2024 sudah disampaikan secara serentak oleh pemerintah pusat di Jakarta, kemudian ditindaklanjuti di daerah, seperti halnya saat ini di kalangan ASN Pemkab Garut.
ASN di seluruh organisasi perangkat daerah, kata Nurdin, diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas netralitas ASN pada Pilkada 2024, dan janji tersebut harus dipertanggungjawabkan dengan konsekuensinya.
"Semua dinas melakukan hal yang sama, tidak boleh yang mana ada pakta integritas diikat dan diyakinkan, berjanji pada diri sendiri untuk berperilaku sesuai dengan ketentuan normatif, tidak boleh berpihak ke salah satu pasangan calon," kata Nurdin.
Ia mengimbau ASN untuk hati-hati dalam menjaga dan tidak menyalahgunakan barang milik daerah (BMD) untuk kepentingan politik, terutama selama momentum pelaksanaan Pilkada 2024.
"BMD itu barang milik daerah, konotasinya akan dipersepsi lain oleh teman-teman di situ, akan nampak sekali keberpihakannya," kata Nurdin.
Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin menegaskan aturan netralitas ASN dalam pilkada sudah jelas, begitu juga dengan sanksi-sanksinya yang akan diterapkan apabila ASN melanggar peraturan yang sudah ditentukan.
Ia menyampaikan seluruh pegawai pemerintahan sudah menandatangani pakta integritas ASN yang tidak boleh ikut terlibat dalam kegiatan politik Pilkada 2024, apabila melakukannya maka akan ditindaklanjuti untuk diberi sanksi sesuai aturan.
"Aturannya sudah jelas, sanksinya sudah jelas, jadi jangan main-main dengan netralitas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Ini adalah netralitas ASN, kita sekarang momentum pakta integritas terkait dengan netralitas ASN," kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana usai acara penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN di lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Selasa.
Ia menuturkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa ASN harus menjaga netralitasnya dengan tidak memihak, maupun berpolitik praktis dalam pelaksanaan pemilihan bupati/wakil bupati, maupun pemilihan gubernur/wakil gubernur.
"Kita memohon kepada rekan-rekan bahwa sebagaimana regulasi yang ada baik itu berdasarkan Permenpan-RB maupun ketentuan KPU, ASN itu harus netral," katanya.
Ia menyampaikan, terkait ASN harus netral dalam Pilkada 2024 sudah disampaikan secara serentak oleh pemerintah pusat di Jakarta, kemudian ditindaklanjuti di daerah, seperti halnya saat ini di kalangan ASN Pemkab Garut.
ASN di seluruh organisasi perangkat daerah, kata Nurdin, diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas netralitas ASN pada Pilkada 2024, dan janji tersebut harus dipertanggungjawabkan dengan konsekuensinya.
"Semua dinas melakukan hal yang sama, tidak boleh yang mana ada pakta integritas diikat dan diyakinkan, berjanji pada diri sendiri untuk berperilaku sesuai dengan ketentuan normatif, tidak boleh berpihak ke salah satu pasangan calon," kata Nurdin.
Ia mengimbau ASN untuk hati-hati dalam menjaga dan tidak menyalahgunakan barang milik daerah (BMD) untuk kepentingan politik, terutama selama momentum pelaksanaan Pilkada 2024.
"BMD itu barang milik daerah, konotasinya akan dipersepsi lain oleh teman-teman di situ, akan nampak sekali keberpihakannya," kata Nurdin.
Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin menegaskan aturan netralitas ASN dalam pilkada sudah jelas, begitu juga dengan sanksi-sanksinya yang akan diterapkan apabila ASN melanggar peraturan yang sudah ditentukan.
Ia menyampaikan seluruh pegawai pemerintahan sudah menandatangani pakta integritas ASN yang tidak boleh ikut terlibat dalam kegiatan politik Pilkada 2024, apabila melakukannya maka akan ditindaklanjuti untuk diberi sanksi sesuai aturan.
"Aturannya sudah jelas, sanksinya sudah jelas, jadi jangan main-main dengan netralitas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024