Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan nomor urut lima pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Tasikmalaya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 melalui pengundian langsung pada rapat pleno terbuka di Tasikmalaya, Senin.

Hasil rapat pleno tersebut lima pasangan yang mendapatkan nomor urut pertama yakni pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Hj Nurhayati-Muslim, selanjutnya nomor urut dua pasangan Ivan Dicksan-Dede Muharam.

Pasangan lainnya nomor urut tiga Muhammad Yusuf-Hendro Nugraha, pasangan nomor urut empat Viman Alfarizi-Dicky Candra, dan terakhir pasangan nomor urut lima Yanto Aprianto-KH Aminudin Bustomi.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan menyampaikan, nomor urut lima pasangan calon itu melalui proses tahapan pengundian, kemudian ditetapkan melalui rapat pleno terbuka sesuai Pasal 121 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ia menyampaikan selama tahapan pengundian nomor urut pasangan calon itu berjalan lancar dan tertib, sampai akhirnya semua pasangan calon mendapatkan nomor urut resmi sebagai peserta dalam Pilkada Kota Tasikmalaya.

"Saya pastikan pleno terbuka barusan yang selesai dilaksanakan berakhir lancar dan tidak ada masalah apapun," katanya.

Ia menyampaikan tahapan selanjutnya setelah penetapan nomor urut tersebut mulai memasuki tahapan rangkaian kampanye mulai 25 September 2024 yang jadwalnya akan terlebih dahulu diatur bersama. 

Sebelum masuk tahap kampanye, kata dia, seluruh pasangan calon wajib memberitahukan tim kampanyenya masing-masing kepada KPU Kota Tasikmalaya.

"Pasca penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut, kemudian nanti pasangan calon ada kewajiban untuk menyampaikan tim kampanye kepada KPU Kota Tasikmalaya," katanya.

Ia menambahkan, KPU Kota Tasikmalaya bersama tim kampanye akan membuat jadwal untuk kegiatan kampanye terbuka atau rapat umum agar kegiatan kampanye berjalan lancar dan tertib.

Sedangkan kampanye lainnya, kata dia, seperti kampanye terbatas, tatap muka, atau pemasangan berbagai atribut kampanye dipersilakan sesuai jadwal umumnya, sedangkan yang terjadwal khusus untuk rapat umum.

"Sementara untuk kegiatan kampanye lainnya seperti tatap muka, pertemuan terbatas, pemasangan APK itu masih bisa dilakukan sesuai dengan yang direncanakan calon masing-masing," katanya.



 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024